TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung Pakistan memerintahkan agar Ahmad Omar Saeed, dalang penculikan dan pembunuhan wartawan asal Amerika Serikat, Daniel Pearl, dibebaskan. Pearl tewas di tangan militan al-Qaeda di Pakistan pada 2002.
“Dia harus dipindahkan ke tempat tinggal yang nyaman, semacam tahanan rumah dimana dia bisa hidup dengan normal,” kata hakim.
Baca juga : Mahkamah Agung Pakistan Bebaskan Pelaku Pemenggalan Jurnalis Amerika
Daniel Pearl saat diculik di Pakistan pada 2002. AP Photo
Pemerintah Pakistan telah mengajukan banding pada Jumat, 31 Januari 2021, untuk mengevaluasi putusan membebaskan Saeed, militan kelahiran Inggris. Saeed dibebaskan bersama tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Amerika Serikat mengutarakan kekhawatiran atas pembebasan Saeed.
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Antony Blinken dalam pembicaran pertelepon dengan Menteri Luar Negeri Pakistan pada Jumat, 31 Januari lalu berulang kali menyerukan pertanggung jawaban.
Hakim panel yang dikepalai Omar Ata Bandyal, memutuskan untuk membebaskan Saeed dan merekomendasikan Saeed agar dipindahkan ke tahanan rumah sebelum mendapatkan pembebasan sepenuhnya. Atas putusan tersebut, Saeed yang dipanggil syeh, akan ditempatkan di sebuah lingkungan yang nyaman di penjara dan dia mendapat izin untuk pergi mengunjungi keluarganya
“Ini belum sepenuhnya bebas. Ini selangkah menuju kebebasan,” kata ayah Saeed dalam sebuah wawancara dengan Reuters.
Pearl mendapat penugasan dari tempat kerjanya Wall Street Journal setelah kelompok radikal al-Qaeda melakukan serangan teror yang dikenal dengan nama 9/11 di Amerika Serikat. Pearl diculik di Kota Karachi dan dia tewas dipenggal.
Sumber: https://www.reuters.com/article/us-pakistan-usa-danielpearl/pakistans-top-court-orders-alleged-daniel-pearl-killer-moved-from-prison-idUSKBN2A20TP