Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah Agung Pakistan Bebaskan Pelaku Pemenggalan Jurnalis Amerika

image-gnews
Wartawan asal Amerika Serikat, Daniel Pearl, yang tewas dipenggal pada 2002. Sumber: The Times of Israel
Wartawan asal Amerika Serikat, Daniel Pearl, yang tewas dipenggal pada 2002. Sumber: The Times of Israel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga dari jurnalis Amerika Daniel Pearl dibuat terkejut oleh Mahkamah Agung Pakistan. Hari ini, majelis hakim pengadilan tersebut membebaskan pelaku pemenggalan Daniel Pearl, Ahmed Omar Saeed Sheikh. Walau begitu, terjadi dissenting opinion (perbedaan pendapat) dalam vonis tersebut.

"Dengan suara mayoritas dua banding satu, mereka (majelis hakim) telah membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan memerintahkan pembebasannya," ujar pengacara publik Salman Talibuddin, dikutip dari kantor berita Reuters, Kamis, 28 Januari 2021.

Per berita ini ditulis, belum diketahui secara lengkap apa pertimbangan hakim dibalik keputusan bebas Sheikh. Apakah karena Sheikh tidak terbukti bersalah atau karena alasan lainnya.

Pemerintah Amerika dan keluarga Pearl mengecam keputusan hakim. Menurut mereka, keputusan tersebut tidak adil dan mereka akan mencari jalan untuk mempertahankan Sheikh di penjara.

"Keputusan hakim adalah penghinaan terhadap hukum. Sebesar apapun ketidakadilan yang harus kami hadapi, hal itu tidak akan menghentikan niat kami untuk mendapatkan keadilan bagi Daniel Pearl," ujar kuasa hukum keluarga Pearl, Faisal Siddiqi.

Baca juga:  Sosok Daniel Pearl Wartawan Amerika yang Tewas di Tangan Militan

Wartawan asal Amerika Serikat, Daniel Pearl, yang tewas dipenggal pada 2002. Sumber: India Gone Viral

Sheikh, sejauh ini, sudah menjalani hukuman penjara selama 18 tahun dari vonis hukuman di pengadilan tingkat sebelumnya, seumur hidup. Adapun di Pakistan, hukuman seumur hidup biasanya berjalan selama 14 tahun.

Di pengadilan tingkat pertama, Sheikh, yang lahir di Inggris, divonis hukuman mati. Sementara itu, ketiga rekannya dibebaskan karena kurangnya bukti. Hal itu yang kemudian memicu bandung ke pengadilan berikutnya dan berujung pada hukuman seumur hidup untuk keempatnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus pembunuhan Daniel Pearl, Sheikh memenggalnya ketika dia tengah melakukan liputan investigasi milisi Islam di Karachi. Hal itu berlangsung di tahun 2002 dan investigasi Pearl dipicu peristiwa teror 9/11 yang terjadi setahun sebelumnya.

Pearl tidak langsung dipenggal oleh Sheikh. Ketika liputan investigasinya terendus, Sheikh dan komplotannya menculik Pearl. Keluarga Pearl mencoba melacak keberadaannya, tetapi hasilnya nihil.

Keberadaan Pearl baru diketahui ketika video ia dipenggal beredar beberapa pekan kemudian. Video itu viral yang kemudian memicu perburuan Sheikh dan ketiga rekannya. Pencarian Daniel Pearl dan pelaku pemenggalannya sempat diangkat menjadi film berjudul A Mighty Heart yang diperankan oleh Angelina Jolie.

Jika keempatnya tidak memiliki kasus lain yang harus atau masih disidangkan, Sheikh cs bisa dibebaskan segera. Hal itu dipastikan oleh Ketua Majelis Hakim di Mahkamah Agung Pakistan, Mushir Alam. Adapun proses itu bisa memakan waktu beberapa hari.

Baca juga: 4 Terdakwa Penculikan Wartawan Daniel Pearl Diputus Bebas 

ISTMAN MP | REUTERS

https://www.reuters.com/article/us-pakistan-us-danielpearl/islamist-convicted-of-beheading-u-s-journalist-daniel-pearl-to-go-free-victims-family-in-shock-idUSKBN29X0XS?il=0

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

12 jam lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.


Amerika Perkuat Infrastruktur Transportasinya dari Dampak Cuaca Ekstrem, Kucurkan Hibah 13 T

1 hari lalu

Momen saat kereta melewati kucuran air akibat banjir di stasiun kereta bawah tanah di New York, AS, 1 September 2021. Banjir langsung melumpuhkan stasiun jaringan kereta bawah tanah karena air mengalir masuk hingga membanjiri stasiun. Twitter
Amerika Perkuat Infrastruktur Transportasinya dari Dampak Cuaca Ekstrem, Kucurkan Hibah 13 T

Hibah untuk lebih kuat bertahan dari cuaca ekstrem ini disebar untuk 80 proyek di AS. Nilainya setara separuh belanja APBN 2023 untuk proyek IKN.


Diserang Israel, Presiden Iran Justru Kunjungi Pakistan Pekan Ini

1 hari lalu

Diserang Israel, Presiden Iran Justru Kunjungi Pakistan Pekan Ini

Presiden Iran Ebrahim Raisi akan melakukan kunjungan resmi ke Pakistan mulai pekan ini, meski negara itu baru saja diserang Israel pada Jumat lalu


4 Rudal Iran yang Diwaspadai Amerika dan Sekutunya

4 hari lalu

Sejumlah rudal Iran dipamerkan selama parade militer tahunan di Teheran, Iran, 22 September 2023. Majid Asgaripour/WANA (West Asia News Agency) via REUTERS
4 Rudal Iran yang Diwaspadai Amerika dan Sekutunya

Iran memiliki kapasitas teknis dan industri untuk mengembangkan rudal jarak jauh, termasuk Intercontinental Ballistic Missile (ICBM) atau Rudal Balistik Antarbenua.


Kisah Amerika Bantu Iran Kembangkan Nuklir

4 hari lalu

Fasilitas Nuklir Iran di Isfahan.[haaretz]
Kisah Amerika Bantu Iran Kembangkan Nuklir

Iran menjadi salah satu negara yang mengembangkan nuklir. Ada jasa Amerika dalam hal itu.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

5 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


10 Negara dengan Biaya Hidup Termurah di Dunia, Indonesia Masuk?

7 hari lalu

Polisi berjalan melewati orang-orang yang mengantri untuk memberikan suara mereka di luar tempat pemungutan suara saat pemilihan umum, di Peshawar, Pakistan, 8 Februari 2024. REUTERS/Fayaz Aziz
10 Negara dengan Biaya Hidup Termurah di Dunia, Indonesia Masuk?

Negara dengan biaya hidup termurah di dunia pada 2024, Pakistan berada di urutan pertama


Profil Korban Jiwa Penusukan di Australia: Ibu Baru, Mahasiswi Cina hingga Pengungsi Ahmadiyah

8 hari lalu

Korban penusukan di Australia. Istimewa
Profil Korban Jiwa Penusukan di Australia: Ibu Baru, Mahasiswi Cina hingga Pengungsi Ahmadiyah

Warga Australia berduka atas kematian lima perempuan dan seorang pria penjaga keamanan pengungsi asal Pakistan.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

10 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

11 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.