TEMPO.CO, Jakarta - Fair Wayne Bryant akhirnya merasakan udara bebas setelah menghabiskan hukuman penjara seumur hidup karena mencuri gunting rumput 23 tahun lalu.
Badan Legislatif Louisiana memutuskan untuk mengubah undang-undang kejahatan berulang negara bagian, yang pada akhirnya memungkinkan Bryant mendapatkan kembali kebebasannya setelah sidang pembebasan bersyarat Kamis pagi di Baton Rouge.
Pria kulit hitam itu divonis seumur hidup karena mencuri gunting rumput pada 1997. Hakim Mahkamah Agung Lousiana mengkritik vonisnya dan memberikan pengampunan pada Kamis kemarin, menurut laporan The Advocate, 17 Oktober 2020.
Keputusan dewan pembebasan bersyarat untuk memberikan pembebasannya datang hanya beberapa bulan setelah Mahkamah Agung negara bagian menolak permintaan untuk meninjau hukuman Bryant, yang menurutnya berlebihan dan inkonstitusional.
Mayoritas hakim tidak berkomentar, tetapi keputusan itu datang dengan perbedaan pendapat yang pedas dari Ketua Mahkamah Agung Bernette Johnson, yang mengatakan penerapan hukuman penjara seumur hidup sangat tidak proporsional dengan kejahatannya.
Johnson membandingkan kasus Bryant dengan apa yang disebut "undang-undang babi" yang dirancang untuk menargetkan orang kulit hitam yang miskin untuk kejahatan kemiskinan seperti mencuri babi.
Dia juga mencatat bahwa pembayar pajak Louisiana telah menghabiskan US$ 500.000 (Rp 7,3 miliar) lebih untuk penahanan Bryant sejak hukuman seumur hidupnya dimulai. Dia menghabiskan sebagian besar waktunya di Penjara Negara Bagian Louisiana di Angola, penjara dengan keamanan maksimum yang luas di negara bagian Lousiana.
Kepala American Civil Liberties Union of Louisiana mengatakan keputusan itu sudah lama tertunda.
"Sekarang sangat penting bahwa Badan Legislatif mencabut undang-undang pelaku kebiasaan yang memungkinkan hukuman yang tidak adil ini, dan bagi jaksa wilayah di seluruh negara bagian untuk segera berhenti mencari hukuman ekstrem untuk pelanggaran ringan," kata Alanah Odoms, direktur eksekutif kelompok tersebut, dikutip dari USA Today.
Undang-undang kejahatan berulang adalah hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku yang pernah melakukan kejahatan sebelumnya. Ketika Bryant dihukum dalam kasus pencurian gunting rumput di Caddo Parish pada 1997, undang-undang kejahatan berulang Louisiana diterapkan bahkan pada hukuman kecil seperti perampokan kecil dari gudang peralatan, yang memungkinkan jaksa untuk menuntut hukuman seumur hidup.
Bryant memiliki catatan kriminal yang panjang atas kejahatan yang relatif kecil, termasuk empat hukuman kejahatan sebelumnya. Hanya satu dari catatan kriminalnya yang dianggap kekerasan, yakni percobaan perampokan bersenjata pada tahun 1979.
Bryant meninggalkan Lapas Angola pada hari Kamis, tetapi dia masih dianggap seorang terpidana hukuman seumur hidup. Pembebasan bersyaratnya berarti dia akan terus menjalani hukuman seumur hidup di luar penjara dan pelanggaran lain bisa membuatnya kembali ke penjara.
Sumber:
https://www.theadvocate.com/baton_rouge/news/article_4ef13e22-0efa-11eb-b5e0-27db0371d9f8.html
https://www.usatoday.com/story/news/nation/2020/10/16/fair-wayne-bryant-who-got-life-stealing-hedge-clippers-paroled/3685071001/