Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pria Bebas Hukuman Seumur Hidup karena Merampok Rp 700 Ribu

image-gnews
Alvin Kennard (kiri) dengan pengacara Carla Crowder di Pengadilan Jefferson County di Bessemer pada hari Rabu, 28 Agustus. Kennard akan dibebaskan setelah 36 tahun di penjara.[CBS 42]
Alvin Kennard (kiri) dengan pengacara Carla Crowder di Pengadilan Jefferson County di Bessemer pada hari Rabu, 28 Agustus. Kennard akan dibebaskan setelah 36 tahun di penjara.[CBS 42]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria Alabama dibebaskan dari hukuman seumur hidup setelah dibui 35 tahun hanya karena merampok US$ 50 atau sekitar Rp 700 ribu dari toko roti.

Alvin Kennard, 58 tahun, telah menjalani hukuman seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.

Namun hukumannya diubah oleh Hakim David Carpenter di Jefferson County pada hari Rabu, menurut laporan NBC News, 31 Agustus 2019. Departemen Pemasyarakatan negara bagian harus memproses Kennard keluar dari sistem, itulah sebabnya ia tidak segera dibebaskan setelah putusan itu. Dia dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan William E. Donaldson, tepat di luar Bessemer, Alabama pada hari Jumat, kata Departemen Pemasyarakatan Alabama.

"Kami baru saja berdoa dan percaya pada Tuhan bahwa hari ini akan datang dan itu ada di sini, dan kami sangat berterima kasih kepada Tuhan," kata keponakan Kennard Patricia Jones.

Kennard dihukum karena merampok toko roti pada 24 Januari 1983, di mana ia merampok uang senilai US$ 50,75 atau Rp 720 ribu, lapor Birmingham News mengutip catatan pengadilan.

Kejahatan toko roti itu terjadi setelah Kennard sebelumnya membobol pom bensin dan bengkel yang kosong, yang membuatnya mengaku bersalah atas tiga tuduhan kejahatan pencurian pada tahun 1979. Berdasarkan vonis sebelumnya, ia dijatuhi hukuman seumur hidup di balik jeruji besi di bawah Undang-undang Habitual Felony Offender Act Alabama.

Dikutip dari CNN, di bawah Alabama Habitual Felony Offender Act, atau yang lebih dikenal sebagai "hukum tiga pukulan," bahwa kejahatan membuatnya dihukum seumur hidup di penjara tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun pada 2013, Komisi Penghukuman Alabama mengadopsi pedoman baru yang membuat Kennard tidak bisa dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat, kata pengacara pembela.

Jika hukum baru ini sudah ada, Kennard tidak mungkin dipenjara selama lebih dari 20 tahun, kata pengacaranya Carla Crowder. Dia bisa memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat setelah 10 tahun penjara.

Hakim harus mengajukan dokumen dengan Departemen Koreksi Alabama sebelum Kennard dirilis, jadi tidak jelas kapan tepatnya dia akan pulang.

Jones mengatakan keluarga Kennard akan mendukung Kennard setelah bebas.

"Kami hanya akan duduk dan berbicara dengannya dan melihat apa yang ingin dia lakukan," kata Jones, menambahkan bahwa Kennard mengatakan dia ingin mendapatkan pekerjaan setelah bebas dari hukuman seumur hidup.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

1 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Lebih dari 9.500 Warga Palestina Ditahan di Penjara Israel

8 hari lalu

Seorang tahanan Palestina memeluk ibunya setelah dibebaskan di tengah kesepakatan pertukaran sandera-tahanan antara Hamas dan Israel, di Ramallah, di Tepi Barat yang diduduki Israel, 1 Desember 2023. Layanan Penjara Israel telah membebaskan 30 warga Palestina dari penjara-penjara Israel. REUTERS/Ammar Awad
Lebih dari 9.500 Warga Palestina Ditahan di Penjara Israel

Di antara mereka yang ditahan adalah 80 perempuan dan lebih dari 200 anak-anak. Warga Palestina yang ditahan Israel juga mengalami penyiksaan


Ini Arti 6 Warna Rompi Tahanan, Tak Cuma Baju Tahanan Oranye Seperti Tahanan KPK

15 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Ini Arti 6 Warna Rompi Tahanan, Tak Cuma Baju Tahanan Oranye Seperti Tahanan KPK

Berbagai warna rompi tahanan berbeda memiliki maknanya sendiri-sendiri. Termasuk warna baju tahanan warna oranye yang dipakai tahanan KPK.


Dokter Penjara Israel: Tahanan Palestina Harus Diamputasi karena Diborgol 24 Jam

21 hari lalu

Ilustrasi napi di penjara. Shutterstock
Dokter Penjara Israel: Tahanan Palestina Harus Diamputasi karena Diborgol 24 Jam

Dokter Israel di rumah sakit lapangan di dalam penjara yang menampung warga Palestina asal Gaza menyebut hal ini merupakan pelanggaran hukum


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

36 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Cerita 3 Narapidana Rutan Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Penjara, Polisi Buru Mata Rantai ke Tegal dan Jember

37 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Cerita 3 Narapidana Rutan Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Penjara, Polisi Buru Mata Rantai ke Tegal dan Jember

Kasus jaringan narkoba yang melibatkan 3 narapidana ini bermula dari penangkapan pengedar narkoba berinisial MS.


Bekas Dirut PT Bukit Asam Dituntut 19 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

40 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma (kedua kiri bawah) bersama Mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA tahun 2013 Anung Dri Prasetya (kiri atas), Mantan Direktur Utama PT Satria Bahana Sarana R Tjahyono Imawan (kanan bawah), Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam (kanan atas), Wakil Ketua tim akuisisi Nurtimah Tobing (kiri bawah) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin, 19 Februari 2024. ANTARA/Nova Wahyudi
Bekas Dirut PT Bukit Asam Dituntut 19 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Bekas Direktur Utama PT Bukit Asam dituntut 19 tahun bui di kasus akuisisi saham yang merugikan negara Rp 162 miliar.


Haiti Berlakukan Status Darurat setelah Geng Bersenjata Serbu Penjara

52 hari lalu

Demonstran mengambil bagian dalam protes menuntut pengunduran diri Perdana Menteri Haiti Ariel Henry, di Port-au-Prince, Haiti, 6 Februari 2024. REUTERS/Ralph Tedy Erol
Haiti Berlakukan Status Darurat setelah Geng Bersenjata Serbu Penjara

Pemerintah Haiti mengumumkan status darurat dan memberlakukan jam malam setelah serangan geng bersenjata ke dua penjara


Pengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia

55 hari lalu

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Pengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia

Pengadilan Malaysia menolak banding mantan anggota dewan Paul Yong Choo Kiong yang dinyatakan bersalah memperkosa PRT asal Indonesia


Tabrak Satu Keluarga Muslim Hingga Tewas, Pria Kanada Dihukum Seumur Hidup

23 Februari 2024

Keluarga Afzaal di Kanada terbunuh ketika Nathaniel Veltman menabrak mereka karena membunuh ayah, ibu, dan kedua putri mereka.  Korban ketiga, bocah lelaki berusia 10 tahun, mengalami luka-luka. Foto: X
Tabrak Satu Keluarga Muslim Hingga Tewas, Pria Kanada Dihukum Seumur Hidup

Seorang pria Kanada pada Kamis dihukum seumur hidup setelah menabrak hingga tewas empat anggota keluarga Muslim pada 2021