TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tinggi Inggris akhirnya memberi izin kepada warga eks ISIS, Shamima Begum, untuk pulang. Menurut pengadilan, Shamima Begum berhak untuk pulang ke Inggris dan memperjuangkan kewarganegaraannya, terlepas nantinya akan ditolak atau tidak.
"Ia berhak mengupayakan langkah hukum ke Komisi Banding Imigrasi (SIAC)," ujar putusan Pengadilan Tinggi Inggris sebagaimana dikutip dari CNN, Kamis, 16 Juli 2020.
Diberitakan sebelumnya, Shamima Begum kehilangan kewarganegaraan Inggris ketika ia didapati pergi ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS, tahun 2019. Kala itu, kewarganegaraan Inggris Shamima Begum dicabut oleh oleh Menteri Dalam Negeri Sajid Javid.
Belakangan, Shamima Begum memutuskan untuk keluar dari ISIS. Namun, karena kewarganegaraannya sudah dicabut, permohonannya untuk bisa kembali ke Inggris ditolak. Shamima Begum kemudian mencoba mengajukan banding atas pencabutan tersebut pada 31 Juni 2019.
Shamima memutuskan untuk keluar dari ISIS dan mencoba kembali ke Inggris karena apa yang ia dapati tidak sesuai ekspektasinya. Ketiga anaknya, yang lahir dari pernikahan dengan kombatan ISIS, juga meninggal di Suriah yang membuatnya semakin ingin pulang. Saat ini, ia masih bertahan di kamp pengungsian bersama penyintas eks ISIS lainnya.
Pengacara Shamima Begum, Daniel Furner, mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi terkait pemulangan warga eks ISIS. Menurutnya, putusan banding tersebut memberi Shamima Begum kesempatan untuk menjelaskan situasinya. Begum, kata Furner, tidak pernah memiliki kesempatan untuk itu sebelumnya.
"Shamima Begum tidak khawatir berhadapan dengan hukum Inggris. Ia bisa menerimanya. Namun, mencabut kewarganegaraannya tanpa sempat membela diri bukan keadilan," ujar Daniel Furner.
Organisasi hak asasi manusia, Liberty, menyatakan hal senada. Pengacara Liberty, Katie Lines, mengatakan bahwa merengut hak seseorang untuk mendapatkan pengadilan tidak bisa dibiarkan. Menurutnya, Shamima Begum berhak mendapat kesempatan membela diri karena hal itu bagian dari sistem peradilan Inggris.
"Mengusir seseorang tanpa peradilan adalah wujud Pemerintah Inggris mencoba kabur dari tanggung jawabnya untuk menegakkan hukum. Adalah penting keputusan-keputusan pemerintah bisa ditantang dan dibatalkan secara hukum," ujar Katie Lines.
Departemen Dalam Negeri Inggris kecewa dengan putusan Pengadilan Tinggi yang mengizinkan pemulangan warga eks ISIS. Putusan tersebut dianggap beresiko untuk keamanan nasional Inggris.
"Sungguh mengecewakan. Prioritas utama kami adalah memastikan keamanan nasional dan menjaga publik," ujar keterangan pers Departemen Dalam Negeri Inggris.
ISTMAN MP | CNN