TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Inggris untuk mencabut status kewarganegaraan Shamima Begum dikecam, khususnya setelah dia kehilangan bayinya untuk ketiga kalinya.
Begum adalah warga negara Inggris keturunan Bangladesh yang kabur dari tempat tinggalnya di London ke Suriah pada usia 15 tahun. Di Suriah, dia menikah dengan warga negara Belanda yang menjadi militan ISIS. Bayi Begum yang berusia tiga pekan pada Jumat, 8 Maret 2019 meninggal akibat infeksi paru-paru.
Dikutip dari reuters.com, Minggu, 10 Maret 2019, partai oposisi di Inggris mengatakan meninggalkan seorang bayi tak berdosa di kamp pengungsian dimana angka kematian bayi sangat tinggi adalah sebuah tindakan tercela. Diane Abbott, anggota parlemen Inggris dari Partai Konservatif juga ikut bersuara. Partai Konservatif adalah partai berkuasa di Inggris.
"Kematian tragis pada bayi Shamima Begum yang bernama Jarrah, adalah sebuah noda pada hati nurani pemerintah. Kementerian Dalam Negeri Inggris telah gagal dalam menangani kasus ini dan dia punya banyak pertanyaan untuk dijawab," kata Abbott.
Baca: Bayi Shamima Begum Istri Militan ISIS Meninggal
Begum ditemukan di sebuah kamp pengungsian di Suriah pada Februari 2019 lalu saat dia sedang mengandung 9 bulan. Kasus Begum menjadi perdebatan di Inggris dan wilayah lain di Eropa karena dia ingin pulang ke Inggris bersama bayinya. Dua bayi Begum sebelumnya meninggal di pengungsian.
Baca: Hamil 9 Bulan, Remaja ISIS Ingin Pulang ke Inggris
Perdebatan yang muncul apakah bayi dari seorang remaja yang bergabung dengan ISIS harus ditinggalkan di zona perang. Secara luas, kasus ini memperlihatkan kesulitan yang dihadapi pemerintah ketika mempertimbangkan konsekuensi etika, hukum dan keamanan jika mantan militan dan keluarganya kembali ke negaranya.
Namun Menteri Dalam Negeri Inggris Sajid Javid memutuskan mencabut kewarganegaraan Begum. Dia meyakinkan keputusan ini diambil berdasarkan prioritas keamanan dan keselamatan masyarakat Inggris secara keseluruhan dan orang-orang yang tinggal di Inggris.
Hasil jajak pendapat memperlihatkan keputusan Javid itu didukung oleh mayoritas masyarakat Inggris. Namun partai-partai oposisi Inggris, sejumlah pengacara HAM dan beberapa anggota parlemen Inggris mementang keputusan ini yang menilai Inggris mengesampingkan masalah ini.
Phillip Lee, mantan hakim dan anggota Partai Konservatif Inggris mengatakan sangat resah dengan keputusan Menteri Javid. Menurutnya Begum telah menjelaskan dengan gamblang betapa mengerikannya situasi di kamp penampungan. Begum bagian dari masyarakat Inggris dan dia memiliki bayi sehingga Inggris memiliki sebuah tanggung jawab moral pada Begum dan bayinya.