Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hati-hati Kritik Obat Tradisional Cina Karena Terancam Dihukum

Seorang apoteker meracik obat tradisional Cina di Rumah Sakit Afiliasi Pertama Universitas Kedokteran Cina di Hefei, Provinsi Anhui, Cina Timur, 24 Februari 2020. Rumah sakit tersebut bertanggung jawab untuk meracik, merebus dan mengirim obat tradisional Cina ke tujuh rumah sakit yang ditunjuk untuk merawat pasien virus Corona di Hefei. Xinhua/Zhou Mu
Seorang apoteker meracik obat tradisional Cina di Rumah Sakit Afiliasi Pertama Universitas Kedokteran Cina di Hefei, Provinsi Anhui, Cina Timur, 24 Februari 2020. Rumah sakit tersebut bertanggung jawab untuk meracik, merebus dan mengirim obat tradisional Cina ke tujuh rumah sakit yang ditunjuk untuk merawat pasien virus Corona di Hefei. Xinhua/Zhou Mu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Cina akan menghukum siapa saja yang merendahkan, mencemarkan nama baik, atau memfitnah obat tradisional Cina. Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindakan kriminal.

Pemerintah kota Beijing sedang menggodok regulasi yang akan menjatuhkan hukuman bagi orang yang mencemarkan atau merendahkan obat tradisional Cina.

Mei lalu, penggodokan peraturan ini sudah di tahap konsultasi publik.

Pembuatan regulasi ini, sebagaimana dilaporkan South China Morning Post dan Asia One, 5 Juni 2020 bertujuan memperluas penggunaan obat tradisional Cina dalam sistem pelayanan kesehatan dari pengobatan penyakit kanker hingga pencegahan penyakit infeksi.

Partai Komunis Cina menilai obat tradisional Cina sebagai sumber kebanggaan nasional dan warisan budaya Cina. Generasi tua maupun muda di Cina masih banyak yang setia menggunakan obat tradisional Cina. Meski bukti ilmiah tentang kemanjuran obat itu masih belum sepenuhnya diterima.

Rencana Beijing membuat regulasi untuk menghukum pelaku pencemaran atau merendahkan obat tradisional Cina memunculkan gelombang kritik di media sosial. Peraturan ini mencederai kebebasan berpendapat. Termasuk untuk berbicara benar jadi tidak bebas lagi.

"Ini akan jadi hal mewah untuk berbicara kebenaran di masa depan," ujar seorang pengguna media sosial di Cina, Weibo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum ada peraturan ini, Cina telah memiliki undang-undang tahun 2016 yang mensyaratkan pemerintah lokal untuk mempromosikan obat tradisional Cina dengan membuat peraturan daerah masing-masing.

Dan peraturan yang sedang digodok pemerintah kota Beijing ini mengharuskan rumah sakit pemerintah menyediakan obat tradisional Cina dan lebih mempromosikannya di komunitas dan sekolah.

Draf peraturan ini juga mengharuskan obat tradisional Cina dan obat produksi negara-negara Barat digunakan secara bersama-sama.

Saat wabah virus corona merebak di Cina, lebih dari 74 ribu pasien di Cina diberi obat tradisional Cina dan tingkat efektivitasnya diklaim lebih dari 90 persen.

Cina juga mengirim obat tradisionalnya dan para tenaga medisnya ke negara-negara yang diserang wabah corona termasuk Italia, Francis dan Iran.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kronologi Wamenkumham Eddy Hiariej Laporkan Keponakan Hingga Jadi Tersangka, Pasal Apa?

2 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Kronologi Wamenkumham Eddy Hiariej Laporkan Keponakan Hingga Jadi Tersangka, Pasal Apa?

Wamenkumham Eddy Hiariej melaporkan keponakannya Archi Bela ke Bareskrim Polri hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Kasus apa?


Media Australia Menang dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Tentara Bengis di Afghanistan

4 hari lalu

Ben Roberts-Smith. Foto : Dailymai
Media Australia Menang dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Tentara Bengis di Afghanistan

Koran-koran di Australia berhasil membuktikan laporan soal laporan mantan kopral paskan khusus yang terlibat dalam pembunuhan di Afghanistan.


Keponakan Wamenkumham Gugat Bareskrim Karena DItetapkan Sebagai Tersangka

4 hari lalu

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 yang jatuh pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Keponakan Wamenkumham Gugat Bareskrim Karena DItetapkan Sebagai Tersangka

Keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archi Bela, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim soal penetapannya sebagai tersangka.


Jelang Pemilu 2024, Anggota Parlemen Asia Tenggara Harap Indonesia Jamin Hak Ruang Digital

5 hari lalu

Ilustrasi Media Sosial. Kredit: Forbes
Jelang Pemilu 2024, Anggota Parlemen Asia Tenggara Harap Indonesia Jamin Hak Ruang Digital

Anggota Parlemen Asia Tenggara berharap Indonesia memimpin penegakan HAM di ruang digital, terutama menjelang Pemilu 2024.


Saat Hakim Tak Tahu Luhut ke Luar Negerinya Kemana dan Sorakan Pengunjung Sidang Haris Azhar

7 hari lalu

Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana memimpin sidang perdana dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar agenda pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Dalam sidang tersebut, Haris Azhar meminta waktu selama 2 minggu untuk mengajukan eksepsi dan melengkapi berkas persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permintaan itu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Saat Hakim Tak Tahu Luhut ke Luar Negerinya Kemana dan Sorakan Pengunjung Sidang Haris Azhar

Luhut Pandjaitan sebagai pelapor tidak hadir di sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty. Sidang akhirnya ditutup dan ditunda.


Luhut Pandjaitan Mangkir Sidang, Haris: ke Luar Negerinya Mana, Kok Lama Sekali Enggak Pulang?

7 hari lalu

Direktur Lokataru Haris Azhar bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023. Pada sidang tersebut hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Haris Azhar pada kasus dugaan pidana pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan sidang selanjutnya kembali digelar pada (29/5) dengan agenda proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Luhut Pandjaitan Mangkir Sidang, Haris: ke Luar Negerinya Mana, Kok Lama Sekali Enggak Pulang?

Sidang pemeriksaan Haris Azhar dan Fatia Maulidianty ditunda hingga Kamis, 8 Mei 2023 lantaran Luhut Pandjaitan sedang ke luar negeri.


Alasan Luhut Binsar Pandjaitan Mangkir Sidang Haris Azhar Hari Ini, Lalu Minta Diundur 8 Juni

7 hari lalu

Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana memimpin sidang perdana dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar agenda pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Dalam sidang tersebut, Haris Azhar meminta waktu selama 2 minggu untuk mengajukan eksepsi dan melengkapi berkas persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permintaan itu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Alasan Luhut Binsar Pandjaitan Mangkir Sidang Haris Azhar Hari Ini, Lalu Minta Diundur 8 Juni

Alasan Luhut Binsar Pandjaitan mangkir menjadi saksi di persidangan Haris Azhar hari ini diungkap jaksa penuntut umum.


Luhut Binsar Pandjaitan Mangkir di Persidangan Haris-Fatia yang Dia Laporkan

7 hari lalu

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023. Pada sidang tersebut hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Fatia Maulidiyanti pada kasus dugaan pidana pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan sidang selanjutnya kembali digelar pada (29/5) dengan agenda proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Luhut Binsar Pandjaitan Mangkir di Persidangan Haris-Fatia yang Dia Laporkan

Luhut Binsar Pandjaitan tidak hadir dalam persidangan saksi kriminalisasi Haris Azhar dan Fatia Maulidianty di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Polda Metro Dituding Main Mata dengan Mario Dandy, Karyoto: Saya Yakin Penyidik Tidak Istimewakan

7 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto tanggapi kasus Mario Dandy pasang borgol tali ties sendiri di Polda Metro Jaya, Ahad, 28 Mei 2023. Desty Luthfiani/TEMPO
Polda Metro Dituding Main Mata dengan Mario Dandy, Karyoto: Saya Yakin Penyidik Tidak Istimewakan

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol menyebut tidak ada pemberian layanan istimewa kepada tersangka kasus penganiayaan dan kasus pencabulan anak, Mario Dandy.


Menkopolhukam Mahfud Md Bikin Tim Percepatan Reformasi Hukum

9 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, saat memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang digelar dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Ayana Komodo Waecicu Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Menkopolhukam Mahfud Md Bikin Tim Percepatan Reformasi Hukum

Tim bentukan Mahfud Md itu bertugas menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengkoordinasikan kementerian atau lembaga.