Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hati-hati Kritik Obat Tradisional Cina Karena Terancam Dihukum

image-gnews
Seorang apoteker meracik obat tradisional Cina di Rumah Sakit Afiliasi Pertama Universitas Kedokteran Cina di Hefei, Provinsi Anhui, Cina Timur, 24 Februari 2020. Rumah sakit tersebut bertanggung jawab untuk meracik, merebus dan mengirim obat tradisional Cina ke tujuh rumah sakit yang ditunjuk untuk merawat pasien virus Corona di Hefei. Xinhua/Zhou Mu
Seorang apoteker meracik obat tradisional Cina di Rumah Sakit Afiliasi Pertama Universitas Kedokteran Cina di Hefei, Provinsi Anhui, Cina Timur, 24 Februari 2020. Rumah sakit tersebut bertanggung jawab untuk meracik, merebus dan mengirim obat tradisional Cina ke tujuh rumah sakit yang ditunjuk untuk merawat pasien virus Corona di Hefei. Xinhua/Zhou Mu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Cina akan menghukum siapa saja yang merendahkan, mencemarkan nama baik, atau memfitnah obat tradisional Cina. Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindakan kriminal.

Pemerintah kota Beijing sedang menggodok regulasi yang akan menjatuhkan hukuman bagi orang yang mencemarkan atau merendahkan obat tradisional Cina.

Mei lalu, penggodokan peraturan ini sudah di tahap konsultasi publik.

Pembuatan regulasi ini, sebagaimana dilaporkan South China Morning Post dan Asia One, 5 Juni 2020 bertujuan memperluas penggunaan obat tradisional Cina dalam sistem pelayanan kesehatan dari pengobatan penyakit kanker hingga pencegahan penyakit infeksi.

Partai Komunis Cina menilai obat tradisional Cina sebagai sumber kebanggaan nasional dan warisan budaya Cina. Generasi tua maupun muda di Cina masih banyak yang setia menggunakan obat tradisional Cina. Meski bukti ilmiah tentang kemanjuran obat itu masih belum sepenuhnya diterima.

Rencana Beijing membuat regulasi untuk menghukum pelaku pencemaran atau merendahkan obat tradisional Cina memunculkan gelombang kritik di media sosial. Peraturan ini mencederai kebebasan berpendapat. Termasuk untuk berbicara benar jadi tidak bebas lagi.

"Ini akan jadi hal mewah untuk berbicara kebenaran di masa depan," ujar seorang pengguna media sosial di Cina, Weibo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum ada peraturan ini, Cina telah memiliki undang-undang tahun 2016 yang mensyaratkan pemerintah lokal untuk mempromosikan obat tradisional Cina dengan membuat peraturan daerah masing-masing.

Dan peraturan yang sedang digodok pemerintah kota Beijing ini mengharuskan rumah sakit pemerintah menyediakan obat tradisional Cina dan lebih mempromosikannya di komunitas dan sekolah.

Draf peraturan ini juga mengharuskan obat tradisional Cina dan obat produksi negara-negara Barat digunakan secara bersama-sama.

Saat wabah virus corona merebak di Cina, lebih dari 74 ribu pasien di Cina diberi obat tradisional Cina dan tingkat efektivitasnya diklaim lebih dari 90 persen.

Cina juga mengirim obat tradisionalnya dan para tenaga medisnya ke negara-negara yang diserang wabah corona termasuk Italia, Francis dan Iran.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jessica Felicia akan Ajukan Restorative Justice Usai Diperiksa Soal Konten Azizah Shalsa

1 hari lalu

Selebgram Jessica Felicia Pardoko (kanan), ditemui bersama pengacaranya saat jeda pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa, 17 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Jessica Felicia akan Ajukan Restorative Justice Usai Diperiksa Soal Konten Azizah Shalsa

Seleb Instagram Jessica Felicia Pardoko berencana mengajukan restorative justice dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Azizah Shalsa.


Jessica Felicia Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik Azizah Shalsa

1 hari lalu

Selebgram Jessica Felicia Pardoko (kanan), ditemui bersama pengacaranya saat jeda pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa, 17 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Jessica Felicia Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik Azizah Shalsa

Bantah lakukan pencemaran nama baik, tapi belum konfirmasi langsung kebenaran kontennya ke orang yang disebut-sebut terlibat.


Kemenkumham Pastikan Advokasi Hukum yang Efektif untuk Memberikan Manfaat bagi Organisasi

1 hari lalu

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama, Hantor Situmorang saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Advokasi Hukum Kementerian Hukum dan HAM di Wisma Pengayoman Kemenkumham, Cibulan, Bogor, Selasa, 10 September 2024. Dok. Kemenkumham
Kemenkumham Pastikan Advokasi Hukum yang Efektif untuk Memberikan Manfaat bagi Organisasi

Kemenkumham yang memiliki 11 unit utama, 33 kantor wilayah, dan 892 UPT yang tersebar di seluruh Indonesia, perlu mempunyai strategi yang efektif dan efisien dalam penanganan advokasi hukum.


Polisi Periksa Selebgram Jessica Felicia soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha

1 hari lalu

Azizah Salsha/Foto: Instagram/Azizah Salsha
Polisi Periksa Selebgram Jessica Felicia soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha

Azizah Salsha, istri pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan itu melaporkan sejumlah akun media sosial ke Bareskrim Polri.


Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

1 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut negara hukum lemah karena oligarki dan kleptokrasi. Apakah itu?


Tren Photo Booth di Kalangan Anak Muda untuk Foto

3 hari lalu

Bagaimana sensasi berpose di bilik foto dibandingkan dengan kamera digital atau ponsel pintar?
Tren Photo Booth di Kalangan Anak Muda untuk Foto

Anak-anak muda ramai berpose di bilik foto yang kini bisa ditemukan di berbagai lokasi, mengikuti tren yang sedang naik daun.


Terkini: Gurita Bisnis MNC Digital Entertainment Milik Hary Tanoe, Bos Indodax Sebut Serangan Sistem Keamanan Perusahaan Diduga Terafiliasi dengan Korea Utara

4 hari lalu

Ketua Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo hadir untuk melakukan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Senin, 1 Agustus 2022. KPU mulai membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terkini: Gurita Bisnis MNC Digital Entertainment Milik Hary Tanoe, Bos Indodax Sebut Serangan Sistem Keamanan Perusahaan Diduga Terafiliasi dengan Korea Utara

Setelah mengakuisi PT Tripar Multivision Tbk, PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) milik Hary Tanoe memperkuat portofolionya di industri hiburan.


Kasus Pencemaran Nama Baik Aaliyah Massaid, Polisi Masih Buru Pelaku

7 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar penuhi jadwal konfirmasi laporan mereka ke Polda Metro Jaya, Jumat, 30 Agustus 2024. Jihan Ristiyanti
Kasus Pencemaran Nama Baik Aaliyah Massaid, Polisi Masih Buru Pelaku

Polisi masih belum mampu menangkap pelaku penyebaran nama baik Aaliyah Massaid.


Kata Dewas KPK soal Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri

11 hari lalu

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan penyalahgunaan wewenang, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Defara
Kata Dewas KPK soal Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK menyatakan tak melakukan pencemaran nama baik terhadap Nurul Ghufron karena memiliki bukti kuat soal pelanggaran kode etik.


Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

13 hari lalu

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

Berikut hukuman bagi pelaku yang terbukti menerima gratifikasi di berbagai negara di belahan dunia.