Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hati-hati Kritik Obat Tradisional Cina Karena Terancam Dihukum

image-gnews
Seorang apoteker meracik obat tradisional Cina di Rumah Sakit Afiliasi Pertama Universitas Kedokteran Cina di Hefei, Provinsi Anhui, Cina Timur, 24 Februari 2020. Rumah sakit tersebut bertanggung jawab untuk meracik, merebus dan mengirim obat tradisional Cina ke tujuh rumah sakit yang ditunjuk untuk merawat pasien virus Corona di Hefei. Xinhua/Zhou Mu
Seorang apoteker meracik obat tradisional Cina di Rumah Sakit Afiliasi Pertama Universitas Kedokteran Cina di Hefei, Provinsi Anhui, Cina Timur, 24 Februari 2020. Rumah sakit tersebut bertanggung jawab untuk meracik, merebus dan mengirim obat tradisional Cina ke tujuh rumah sakit yang ditunjuk untuk merawat pasien virus Corona di Hefei. Xinhua/Zhou Mu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Cina akan menghukum siapa saja yang merendahkan, mencemarkan nama baik, atau memfitnah obat tradisional Cina. Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindakan kriminal.

Pemerintah kota Beijing sedang menggodok regulasi yang akan menjatuhkan hukuman bagi orang yang mencemarkan atau merendahkan obat tradisional Cina.

Mei lalu, penggodokan peraturan ini sudah di tahap konsultasi publik.

Pembuatan regulasi ini, sebagaimana dilaporkan South China Morning Post dan Asia One, 5 Juni 2020 bertujuan memperluas penggunaan obat tradisional Cina dalam sistem pelayanan kesehatan dari pengobatan penyakit kanker hingga pencegahan penyakit infeksi.

Partai Komunis Cina menilai obat tradisional Cina sebagai sumber kebanggaan nasional dan warisan budaya Cina. Generasi tua maupun muda di Cina masih banyak yang setia menggunakan obat tradisional Cina. Meski bukti ilmiah tentang kemanjuran obat itu masih belum sepenuhnya diterima.

Rencana Beijing membuat regulasi untuk menghukum pelaku pencemaran atau merendahkan obat tradisional Cina memunculkan gelombang kritik di media sosial. Peraturan ini mencederai kebebasan berpendapat. Termasuk untuk berbicara benar jadi tidak bebas lagi.

"Ini akan jadi hal mewah untuk berbicara kebenaran di masa depan," ujar seorang pengguna media sosial di Cina, Weibo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum ada peraturan ini, Cina telah memiliki undang-undang tahun 2016 yang mensyaratkan pemerintah lokal untuk mempromosikan obat tradisional Cina dengan membuat peraturan daerah masing-masing.

Dan peraturan yang sedang digodok pemerintah kota Beijing ini mengharuskan rumah sakit pemerintah menyediakan obat tradisional Cina dan lebih mempromosikannya di komunitas dan sekolah.

Draf peraturan ini juga mengharuskan obat tradisional Cina dan obat produksi negara-negara Barat digunakan secara bersama-sama.

Saat wabah virus corona merebak di Cina, lebih dari 74 ribu pasien di Cina diberi obat tradisional Cina dan tingkat efektivitasnya diklaim lebih dari 90 persen.

Cina juga mengirim obat tradisionalnya dan para tenaga medisnya ke negara-negara yang diserang wabah corona termasuk Italia, Francis dan Iran.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

10 jam lalu

ilustrasi Sunat
Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

Anggota parlemen Gambia berencana melakukan sebuah pemungutan suara untuk sebuah proposal yang akan melarang mutilasi alat kelamin perempuan


Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

4 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.


Bareskrim Akan Undang Rosan Roeslani untuk Klarifikasi soal Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Connie Bakrie

11 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Bareskrim Akan Undang Rosan Roeslani untuk Klarifikasi soal Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Connie Bakrie

Bareskrim Polri menyebut laporan Rosan Roeslani, atas dugaan pencemaran nama baik oleh Pengamat Militer Connie Bakrie masih penyelidikan.


Gus Baha Bercanda Soal Penyelesaian Sengketa: Enggak Usah di MK, Cukup jadi Menteri

13 hari lalu

Gus Baha dalam Dialog Kebangsaan dengan tema 'Merawat Ukhuwah Kebangsaan Menjaga Persatuan Indonesia' yang diselenggarakan di Universitas Gadjah Mada (UGM). YouTube UGM.
Gus Baha Bercanda Soal Penyelesaian Sengketa: Enggak Usah di MK, Cukup jadi Menteri

Gus Baha mengatakan tidak semua sengketa atau perselisihan harus diatasi lewat jalur hukum


Politikus NasDem Ahmad Sahroni Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Apa Perkaranya?

14 hari lalu

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menjawab pertanyaan awak media saat batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin, 4 September 2023. Ahmad Sahroni batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait pemberitaan bohong tentang kesepakatan politik antara Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Politikus NasDem Ahmad Sahroni Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Apa Perkaranya?

Politikus NasDem Ahmad Sahroni menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pelapor di PN Jakarta Pusat. Terkait perkara apa?


Hadir sebagai Saksi Sidang di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni: Ini Soal Nama Baik Saya

14 hari lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni hadir untuk menjalani pemeriksaan atas pelaporan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dengan pasal pencemaran nama baik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hadir sebagai Saksi Sidang di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni: Ini Soal Nama Baik Saya

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menghadiri pemeriksaan sebagai saksi atas pelaporan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dengan pasal pencemaran nama baik.


Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni Akui Sudah Maafkan Adam Deni tapi Proses Hukum Tetap Jalan

14 hari lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni hadir untuk menjalani pemeriksaan atas pelaporan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dengan pasal pencemaran nama baik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jadi Saksi di PN Jakarta Pusat, Ahmad Sahroni Akui Sudah Maafkan Adam Deni tapi Proses Hukum Tetap Jalan

"Saya laporin karena menyebut nama Ahmad Sahroni. Saya sudah maafin, tapi proses hukum harus tetap berjalan," katanya.


Basarah Sebut Hak Angket dan Gugatan MK untuk Kepastian Hukum

17 hari lalu

Basarah Sebut Hak Angket dan Gugatan MK untuk Kepastian Hukum

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, mengatakan, wacana hak angket yang tengah digulirkan anggota DPR, termasuk gugatan atas dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2024 yang tersuktur, sistematis dan masif (TSM) ke Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kepastian politik dan hukum.


Pemogokan Dokter, Perawat Korea Selatan akan Dilibatkan dalam Prosedur Medis

21 hari lalu

Para dokter mengambil bagian dalam protes terhadap rencana penerimaan lebih banyak siswa ke sekolah kedokteran, di depan Kantor Kepresidenan di Seoul, Korea Selatan, 22 Februari 2024. REUTERS/Kim Soo-Hyeon
Pemogokan Dokter, Perawat Korea Selatan akan Dilibatkan dalam Prosedur Medis

Perawat Korea Selatan telah diberikan perlindungan hukum untuk melakukan beberapa prosedur medis yang biasanya dilakukan oleh dokter


Tuduhan Tanpa Bukti jadi Alasan Ahmad Sahroni Perkarakan Adam Deni

24 hari lalu

Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasional Demokrat atau NasDem Ahmad Sahroni saat hendak melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal ucapan Anies Baswedan bakal pilih Agus Harimurti Yudhoyono sebagai cawapres ke Bareskrim Polri, Senin, 4 September 2023 . TEMPO/EKA YUDHA SAPUTRA
Tuduhan Tanpa Bukti jadi Alasan Ahmad Sahroni Perkarakan Adam Deni

"Dia harus ikutin proses hukumnya atas apa yang dia lakukan," kata Ahmad Sahroni