Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Trump Bisa Kalah Jika Digugat Iran Atas Kejahatan Perang

image-gnews
Anggota Garda Revolusi Iran memegang foto almarhum Mayor Jenderal Iran Qassem Soleimani, selama protes menentang pembunuhan Soleimani, kepala Pasukan elit Quds, dan komandan milisi Irak Abu Mahdi al-Muhandis, yang tewas dalam serangan udara di Baghdad bandara, di depan kantor PBB di Teheran, Iran 3 Januari 2020. Soleimani, seorang jenderal berusia 62 tahun yang mengepalai pasukan elit Quds, dianggap sebagai sosok paling kuat kedua di Iran setelah Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei. [WANA (Kantor Berita Asia Barat) / Nazanin Tabatabaee via REUTERS]
Anggota Garda Revolusi Iran memegang foto almarhum Mayor Jenderal Iran Qassem Soleimani, selama protes menentang pembunuhan Soleimani, kepala Pasukan elit Quds, dan komandan milisi Irak Abu Mahdi al-Muhandis, yang tewas dalam serangan udara di Baghdad bandara, di depan kantor PBB di Teheran, Iran 3 Januari 2020. Soleimani, seorang jenderal berusia 62 tahun yang mengepalai pasukan elit Quds, dianggap sebagai sosok paling kuat kedua di Iran setelah Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei. [WANA (Kantor Berita Asia Barat) / Nazanin Tabatabaee via REUTERS]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Iran mengatakan akan menuntut Presiden Donald Trump ke Pengadilan Kejahatan Internasional di Den Haag, Belanda, atas pembunuhan Jenderal Qassem Soleimani di Baghdad pada 3 Januari.

"Kami bermaksud untuk mengajukan tuntutan hukum di Republik Islam, Irak dan Pengadilan Den Haag (Mahkamah Internasional) terhadap militer dan pemerintah Amerika dan terhadap Trump," kata Gholam Hossein Esmaeili, juru bicara Departemen Kehakiman Iran pada Selasa, dikutip dari Business Insider, 17 Januari 2020.

"Tidak ada keraguan bahwa militer AS telah melakukan tindakan teroris untuk membunuh Komandan Garda Revolusi Iran Letnan Jenderal Soleimani dan Wakil Komandan Unit Mobilisasi Populer (PMU) Abu Mahdi al-Muhandis...dan Trump telah mengakui melakukan kejahatan itu."

Sejak pembunuhan itu, kepemimpinan Iran telah bersumpah untuk membalas dendam politik, militer, dan hukum atas apa yang mereka sebut sebagai pembunuhan tidak sah terhadap salah satu pahlawan militer terbesar mereka.

Soleimani terkenal di seluruh Timur Tengah karena kecerdasan diplomatik dan militernya.

Respons Iran terhadap pembunuhan sejauh ini, bagaimanapun, semakin rumit setelah mereka tak sengaja menembak jatuh pesawat sipil Ukraina.

Meskipun AS bukan negara anggota penandatanganan pengadilan internasional, Trump telah lama berpendapat bahwa pengadilan tersebut dapat digunakan oleh musuh-musuh Amerika dalam kasus-kasus seperti ini untuk menekan kebijakan luar negerinya. Namun, Amerika bisa tercoreng jika kasus tersebut disidangkan.

Salah satu pakar PBB mengatakan Iran bisa menang gugatan terhadap AS jika kasus ini disidangkan.

Tak lama setelah kematian Soleimani, Agnes Callamard, Pelapor Khusus PBB untuk eksekusi ekstra-yudisial, menulis di Twitter bahwa alibi untuk tindakan mematikan oleh suatu negara yang mengklaim membela diri seperti yang berulang kali diklaim oleh pemerintahan Trump, sangat tinggi dan memerlukan ancaman yang akan segera terjadi dan sejauh ini AS gagal mengidentifikasi ancaman tersebut.

"Pembunuhan yang ditargetkan terhadap Qassem Soleimani dan Abu Mahdi al Muhandi kemungkinan besar melanggar hukum internasional (termasuk) hukum hak asasi manusia," tulisnya. "Pembenaran yang sah untuk pembunuhan semacam itu didefinisikan dengan sangat sempit dan sulit untuk membayangkan bagaimana semua ini dapat berlaku untuk pembunuhan ini."

Dalam tweet lain, Callamard secara eksplisit merinci bagaimana klaim Trump bahwa Soleimani merupakan ancaman potensial dan berkelanjutan terhadap kepentingan AS gagal mencapai batasan yang ditetapkan oleh hukum internasional.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pernyataan Gedung Putih menyebutkan pembunuhan itu bertujuan menghalangi rencana serangan Iran di masa depan. Namun ini sangat kabur, kata Callamard. "Masa depan tidak sama dengan waktu dekat yang merupakan ujian berbasis waktu yang diharuskan oleh hukum internasional".

Pernyataan Trump tampaknya melibatkan justifikasi hukum internasional untuk membela diri yang merupakan satu-satunya pengecualian terhadap larangan penggunaan kekuatan berdasarkan Piagam PBB, seperti dikutip dari JURIST, situs web analisis hukum yang bekerja sama dengan University of Pittsburgh.

"Hak untuk membela diri adalah hak yang melekat di bawah hukum kebiasaan internasional dan pasal 51 Piagam PBB. Ada banyak kontroversi mengenai sejauh mana hak untuk membela diri. Sebelum tahun 2001, hak untuk membela diri hanya tersedia terhadap penggunaan kekuatan negara lain. Namun, setelah munculnya terorisme, Negara sekarang dapat mengandalkan hak untuk membela diri terhadap aktor-aktor non-negara," tulis pakar hukum internasional Israr Khan dari University of Aberdeen, Inggris, dalam analisisnya di JURIST.

Seorang atase militer NATO yang berbasis di Timur Tengah mengatakan, ketika kasus tersebut belum diajukan secara resmi, itu dapat menimbulkan masalah yang signifikan bagi AS dan sekutu NATO-nya, seandainya pengadilan menjatuhkan vonis terhadap Trump.

"Menjaga jarak antara Amerika dan Eropa adalah sebagian besar rencana Iran yang lebih luas saat ini."

"Jika kasus ini disidangkan, saya menduga ada beberapa alasan Iran mungkin tidak ingin membawa kekacauan ini ke pengadilan internasional karena alasan mereka sendiri, tetapi jika itu berlanjut, kasus ini akan mengejutkan buat Amerika," pejabat yang enggan disebut identitasnya. "Sejak awal, pembunuhan Soleimani karena alasan khusus yang dikutip oleh Trump mungkin ilegal."

"Saya akan berasumsi begitu, tetapi ada sedikit kemungkinan mereka berpartisipasi dalam sidang Den Haag, jadi semua bukti akan menjadi apa yang disampaikan Iran bersama dengan pernyataan publik."

"Dan pernyataan-pernyataan ini tidak akan terlihat bagus di ruang sidang," tambah pejabat itu.

Jenderal Soleimani adalah Jenderal militer yang mewakili Republik Islam Iran. Sesuai aturan sekunder dari Pasal Komisi Hukum Internasional tentang Tanggung Jawab Negara untuk Tindakan yang Keliru secara Internasional, perilaku organ negara atau badan resmi mana pun dikaitkan sebagai tindakan Negara. Karena itu, Soleimani tidak bisa dianggap sebagai aktor non-negara. Untuk mengandalkan pertahanan diri atas penggunaan kekuatannya terhadap Jenderal Soleimani, pemerintahan Presiden Trump harus memenuhi kriteria esensial untuk hak bela diri.

Dikutip dari JURIST, Iran memiliki hak konvensional untuk membela diri dan dapat menggunakan kekuatan. Ada juga upaya damai yang dapat digunakan Iran melalui jalur Mahkamah Internasional (ICJ) dan Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC). Iran bisa menuntut AS di ICJ. Di sisi lain, Iran dapat meminta ICC untuk menuntut Presiden Donald Trump atas kejahatan agresi. Agresi adalah kejahatan di bawah Statuta Roma yang berdasarkan karakternya, gravitasi dan skalanya, merupakan pelanggaran nyata Piagam PBB.

Baik AS maupun Iran dan Irak bukan merupakan pihak dalam Statuta Roma, statuta yang membentuk ICC, dan oleh karena itu, ICC hanya dapat menuntut Presiden Trump jika Dewan Keamanan PBB memberi wewenang atau Jaksa Penuntut memulai penyelidikan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Agenda Masa Jabatan Kedua Trump, termasuk Deportasi Massal

13 jam lalu

Donald Trump. REUTERS
Ini Agenda Masa Jabatan Kedua Trump, termasuk Deportasi Massal

Donald Trump meluncurkan agenda untuk masa jabatan keduanya jika terpilih, di antaranya mendeportasi jutaan migran dan perang dagang dengan Cina.


Iran Bebaskan Awak Kapal Terafiliasi Israel yang Sempat Disita di Selat Hormuz

14 jam lalu

Seorang pejabat meluncur ke bawah tali saat penggerebekan helikopter terhadap kapal MSC Aries di laut dalam tangkapan layar yang diperoleh dari video media sosial yang dirilis pada 13 April 2024. Video diperoleh Reuters/via REUTERS
Iran Bebaskan Awak Kapal Terafiliasi Israel yang Sempat Disita di Selat Hormuz

Menteri Luar Negeri Hossein Amirabdollahian mengatakan Iran telah membebaskan awak kapal MSC Aries yang terafiliasi dengan Israel, setelah sempat disita di dekat Selat Hormuz.


Lima Perusahaan AS Kena Sanksi Iran karena Terlibat Genosida Gaza

1 hari lalu

Teknisi mengerjakan menara peluncur rudal M270 di Lockheed Martin Camden Operations di Camden, Arkansas, AS, 27 Februari 2023.REUTERS/Kevin Lamarque
Lima Perusahaan AS Kena Sanksi Iran karena Terlibat Genosida Gaza

Iran memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan AS, individu-individu, yang terlibat dalam genosida di Gaza


Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

2 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146


5 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia

3 hari lalu

Ilustrasi penukaran mata uang asing dan nilai Rupiah.  Tempo/Tony Hartawan
5 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia

Daftar negara dengan mata uang terlemah menjadi perhatian utama bagi para pengamat ekonomi dan pelaku pasar.


Indonesia - Iran Jalin Kerjasama Teknologi Pertanian

4 hari lalu

Indonesia - Iran Jalin Kerjasama Teknologi Pertanian

Iran akan mendorong pertukaran ekspor impor pada subsektor hortikultura khususnya yang berkaitan dengan buah-buahan


Jaksa ICC Wawancarai Staf Dua Rumah Sakit Gaza soal Kejahatan Perang Israel

4 hari lalu

Warga Palestina memeriksa kerusakan di Rumah Sakit Al Shifa setelah pasukan Israel mundur dari Rumah Sakit dan daerah sekitarnya setelah operasi dua minggu, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Kota Gaza, 1 April 2024. REUTERS/Dawoud Abu Alkas
Jaksa ICC Wawancarai Staf Dua Rumah Sakit Gaza soal Kejahatan Perang Israel

Jaksa dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dilaporkan telah mewawancarai staf dari dua rumah sakit terbesar di Gaza


Isu Surat Penahanan ICC Bikin Israel Cemas, Berikut Fakta-fakta tentang Mahkamah Tersebut

4 hari lalu

Markas Besar ICC, Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda .
Isu Surat Penahanan ICC Bikin Israel Cemas, Berikut Fakta-fakta tentang Mahkamah Tersebut

ICC didirikan untuk mengadili kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida dan kejahatan agresi.


Pejabat Arab dan Muslim Serukan 'Sanksi Efektif' terhadap Israel

4 hari lalu

Menteri Luar Negeri Saudi Pangeran Faisal bin Farhan saat bertemu dengan Menteri Luar Negeri AS Anthony Blinken di Washington Sabtu dini hari. SPA
Pejabat Arab dan Muslim Serukan 'Sanksi Efektif' terhadap Israel

Pejabat Arab dan Muslim di Riyadh mendesak masyarakat internasional untuk menjatuhkan "sanksi efektif" terhadap Israel atas kejahatan perangnya.


AS Dilaporkan Turun Tangan Cegah ICC Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

4 hari lalu

Pengunjuk rasa anti-pemerintah melancarkan demonstrasi berkepanjangan yang menyerukan pemerintahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu untuk mengundurkan diri. REUTERS
AS Dilaporkan Turun Tangan Cegah ICC Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

Amerika Serikat berupaya mencegah dikeluarkannya surat perintah penangkapan ICC terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu atas serangan di Gaza