Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selandia Baru Larang Senjata Api Semi-otomatis dan Senapan Serbu

image-gnews
Jacinda Ardern, Perdana Menteri Selandia Baru. Sumber: Channel NewsAsia
Jacinda Ardern, Perdana Menteri Selandia Baru. Sumber: Channel NewsAsia
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSelandia Baru akan melarang senjata api semi-otomatis bergaya militer dan semua jenis senapan serbu (rifle) di bawah UU Kepemilikan Senjata Api yang baru, pasca-serangan teror penembakan di Christchurch.

Kamis kemarin, PM Jacinda Ardern mengatakan, undang-undang baru akan berlaku mulai 11 April dan skema pembelian kembali (buy-back) akan ditetapkan untuk senjata yang dilarang.

"Kini, enam hari setelah serangan, kami mengumumkan melarang semua jenis senjata otomatis gaya militer (MSSA) dan senapa serbu di Selandia Baru," kata Ardern, dikutip dari Reuters, 21 Maret 2019.

Baca: Pasca-Teror, Warga Selandia Baru Serahkan Senjata Api ke Polisi

"Komponen terkait yang digunakan untuk mengubah senjata ini menjadi MSSA juga dilarang, bersama dengan semua magazin berkapasitas tinggi," tambah Ardern.

Teroris penembakan Chrstchurch dilaporkan menggunakan senapan semi-otomatis termasuk AR-15, pada aksi Jumat lalu yang menewaskan 50 orang dalam dua serangan masjid di Christchurch.

Senjata api berbagai jenis di Selandia Baru.[stuff.co.nz]

Australia telah melarang senjata semi-otomatis setelah pembantaian Port Arthur pada tahun 1996 di mana 35 orang ditembak mati.

AR-15 adalah senjata yang digunakan di Port Arthur dan telah digunakan di sejumlah kasus penembakan massal AS.

"Pada 15 Maret sejarah kami berubah selamanya. Sekarang, hukum kita juga akan berubah. Kami mengumumkan tindakan hari ini atas nama semua warga Selandia Baru untuk memperkuat undang-undang senjata api kami dan menjadikan negara kami tempat yang lebih aman," kata Ardern.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Semua senjata semi-otomatis yang digunakan selama serangan teroris pada hari Jumat 15 Maret akan dilarang."

Ardern mengatakan bahwa mirip dengan Australia, undang-undang senjata baru akan memungkinkan pengecualian yang diberlakukan secara ketat bagi petani untuk melakukan pengendalian hama dan hewan.

"Saya sangat percaya bahwa sebagian besar pemilik senjata yang sah di Selandia Baru akan memahami bahwa gerakan ini adalah untuk kepentingan nasional, dan menyambut perubahan ini."

Baca: Bagaimana Aturan Kepemilikan Senjata Api di Selandia Baru?

Federasi Petani Selandia Baru, yang menaungi ribuan petani, mendukung perubahan tersebut.

"Ini tidak akan populer di antara beberapa anggota kami tetapi setelah seminggu perdebatan sengit dan pertimbangan cermat oleh perwakilan dan staf terpilih kami, kami percaya ini adalah satu-satunya solusi praktis," kata juru bicara Keamanan Pedesaan Petani Federated, Miles Anderson.

Selandia Baru, negara berpenduduk kurang dari 5 juta orang, diperkirakan memiliki 1,2 hingga 1,5 juta pucuk senjata api, di mana sekitar 13.500 di antaranya adalah senjata api tipe MSSA.

Sementara usia legal minimum untuk memiliki senjata api di Selandia Baru saat ini adalah 16, atau usia 18 untuk senjata api semi-otomatis gaya militer (MSSA).

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

4 hari lalu

Warga binaan permasyarakatan (WBP) memeluk keluarganya saat menerima kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak di Sungai Raya Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 11 Juli 2022. Terhitung mulai 11 Juli 2022, warga binaan permasyarakatan di Rumah Tahanan dan Lembaga Permasyarakatan di wilayah Kalimantan Barat sudah dapat menerima kunjungan tatap muka dari keluarga inti yang telah menjalani vaksinasi booster, setelah selama dua tahun sebelumnya kunjungan ditiadakan karena pandemi COVID-19. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?


Selandia Baru Memperketat Penerbitan Visa, Angka Migrasi Capai Rekor

8 hari lalu

Selandia Baru. Shutterstock
Selandia Baru Memperketat Penerbitan Visa, Angka Migrasi Capai Rekor

Selandia Baru akan memperketat penerbitan visa untuk membendung laju migrasi yang tinggi.


Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

11 hari lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.


Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

11 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

11 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, diborgol seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.


Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

11 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

12 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.


Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

19 hari lalu

Petugas kepolisian memberikan keterangan pers kasus Dito Mahendra tersangka dalam kasus senjata api ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. Sembilan sennjata api ilegelal berupa pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther. TEMPO/Subekti.
Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.


Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua

20 hari lalu

Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. Dok Polda Papua
Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua

WM telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penyerangan OPM terhadap pekerja proyek pembangunan Puskesmas Omukia pada Oktober 2023.


Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

20 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.