Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasca-Teror, Warga Selandia Baru Serahkan Senjata Api ke Polisi

image-gnews
Senjata api berbagai jenis di Selandia Baru.[stuff.co.nz]
Senjata api berbagai jenis di Selandia Baru.[stuff.co.nz]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pemilik senjata api di Selandia Baru secara sukarela menyerahkan senjata api mereka, setelah penembakan di Christchurch yang menewaskan 50 orang pekan lalu.

Pm Selandia Ardern meminta warganya menyerahkan senjata api mereka dan mengumumkan pengubahan UU Kepemilikan Senjata Api.

"Anda bisa menyerahkan senjata api ke polisi kapan saja. Saya mendengar beberapa orang sudah melakukan ini," kata Ardern, dikutip dari New York Post, 20 Maret 2019.

Beberapa warga Selandia Baru menulis di Twitter bahwa mereka telah menyerahkan senjata mereka, setelah teroris bersenjata api menyerang dua masjid di Christchurch.

"Sejak pertama kali mendengar tentang kekejaman pada Jumat sore saya mulai merenung," kata pengguna Twitter dengan akun @SirWB di samping foto formulir penyerahan senjata api yang disediakan polisi Selandia Baru.

Baca: PM Selandia Baru Segera Ubah UU Kepemilikan Senjata Api

"Senin pagi, ini adalah salah satu keputusan termudah yang pernah saya buat. Saya telah memiliki senjata api selama 31 tahun," katanya.

Sementara seorang petani Selandia Baru menyerahkan senjata api semi-otomatisnya pada Senin kemarin ke polisi.

Serangan teror terhadap dua masjid di Selandia Baru membuat seorang petani bernama John Hart berpikir dua kali, sebelum akhirnya memutuskan menyerahkan senjata apinya ke polisi.

"Saya sudah memiliki senjata api itu sejak dibuat. Saya senang senjata itu tidak pernah melukai seseorang," kata Hart, 46 tahun, kepada CNN.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hart mengaku telah menjadi pemilik senjata api selama hampir dua puluh tahun. Dia memiliki peternakan seluas 50 hektar di Masterton, Selandia Baru, tempat dia memelihara domba dan sapi.

Dia mengatakan perlu berpikir lama sebelum mengambil keputusan itu dan akhirnya, dia merasa sedikit lega. Dia telah membeli senjata api semi-otomatis untuk membantu membunuh hama kambing dan babi liar di pertanian. Namun, Hart mengatakan dia masih memiliki senjata lain di pertanian untuk memburu hewan.

"Menyerahkan senjata api adalah proses yang sederhana dan cepat," kata Hart. Dia mengisi formulir penyerahan senjata dan memberi tahu polisi bahwa dia akan membawa senjatanya ke pos polisi terdekat.

Baca: Bagaimana Aturan Kepemilikan Senjata Api di Selandia Baru?

"Di Selandia Baru bagian selatan, Anda dapat menyerahkan senjata api tanpa ada pertanyaan. Setelah serangan teror, kita berada di situasi yang menegangkan, jadi saya benar-benar tidak mau berjalan ke kantor polisi dengan senjata di mana petugas bersenjata lengkap berjaga di luar," kata Hart.

Hart bukan hanya satu-satunya warga Selandia Baru yang menyerahkan senjata api secara sukarela. Beberapa pemilik senjata api di Selandia Baru juga menyerahkan senjata api mereka, dan menulis alasan mengapa menyerahkan senjata api ke media sosial.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pasangan Lansia di Selandia Baru Tewas Diseruduk Domba

4 hari lalu

Kawanan domba di sebuah peternakan dekat Delegate, New South Wales, Australia, 19 November 2023. REUTERS/Peter Hobson
Pasangan Lansia di Selandia Baru Tewas Diseruduk Domba

Pasangan suami istri lanjut usia di Selandia Baru tewas setelah diseruduk domba jantan di sebuah peternakan. Oleh polisi, domba itu ditembak mati.


Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

11 hari lalu

Warga binaan permasyarakatan (WBP) memeluk keluarganya saat menerima kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak di Sungai Raya Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 11 Juli 2022. Terhitung mulai 11 Juli 2022, warga binaan permasyarakatan di Rumah Tahanan dan Lembaga Permasyarakatan di wilayah Kalimantan Barat sudah dapat menerima kunjungan tatap muka dari keluarga inti yang telah menjalani vaksinasi booster, setelah selama dua tahun sebelumnya kunjungan ditiadakan karena pandemi COVID-19. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?


Selandia Baru Memperketat Penerbitan Visa, Angka Migrasi Capai Rekor

16 hari lalu

Selandia Baru. Shutterstock
Selandia Baru Memperketat Penerbitan Visa, Angka Migrasi Capai Rekor

Selandia Baru akan memperketat penerbitan visa untuk membendung laju migrasi yang tinggi.


Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

18 hari lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.


Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

19 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

19 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, diborgol seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.


Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

19 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

19 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.


Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

27 hari lalu

Petugas kepolisian memberikan keterangan pers kasus Dito Mahendra tersangka dalam kasus senjata api ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. Sembilan sennjata api ilegelal berupa pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther. TEMPO/Subekti.
Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.


Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua

27 hari lalu

Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. Dok Polda Papua
Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua

WM telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penyerangan OPM terhadap pekerja proyek pembangunan Puskesmas Omukia pada Oktober 2023.