Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bagaimana Aturan Kepemilikan Senjata Api di Selandia Baru?

image-gnews
Tentara di Kamp Militer Waiouru berlatih dengan senapan MARS-L yang baru.[stuff.co.nz]
Tentara di Kamp Militer Waiouru berlatih dengan senapan MARS-L yang baru.[stuff.co.nz]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PM Jacinda Ardern mengatakan akan mengubah UU Kepemilikan Senjata Api Selandia Baru pasca-penembakan di Christchurch.

"Aku bisa memberitahu Kalian satu hal sekarang: undang-undang senjata kita akan berubah," kata Ardern, dikutip dari Euronews, 20 Maret 2019.

"Ada upaya untuk mengubah undang-undang kami pada 2005, 2012 dan setelah penyelidikan pada 2017. Sekarang saatnya untuk perubahan," tutur Ardern.

Undang-undang senjata api Selandia Baru belum menjadi masalah politik besar akhir-akhir ini dan sebagian besar tetap tidak berubah sejak 1992 ketika kontrol diperketat setelah pembantaian Aramoana 1990, di mana seorang pria menewaskan 13 orang dengan senapan semi-otomatis.

Baca: PM Selandia Baru Segera Ubah UU Kepemilikan Senjata Api

1. Kepemilikan Senjata di Selandia Baru

Senjata api terus menjadi bagian yang rumit dari kehidupan sipil di Selandia Baru karena diperkirakan 1,2 juta senjata api dimiliki oleh sipil, menurut Small Arms Survey pada 2017 terhadap Selandia Baru dengan populasi di bawah 5 juta.

Rasio ini membuat tingkat kepemilikan senjata per kapita Selandia Baru jauh lebih tinggi daripada tetangga mereka, Australia, yang memiliki total 3 juta senjata di suatu negara dengan populasi hampir 20 juta orang.

Angka-angka ini masih jauh di bawah tingkat kepemilikan AS di mana ada lebih dari satu senjata api yang dimiliki setiap warga sipil.

Meskipun senjata berizin yang dimiliki terus meningkat setiap tahun dengan 238.7000 pemilik terdaftar pada tahun 2017 menurut gunpolicy.org, kematian akibat senjata tetap stabil dengan tingkat tahunan sekitar satu kematian per 100.000 orang, jumlah yang masih lebih tinggi dari Italia, Portugal, Spanyol dan Jerman.

2. Memperoleh Lisensi Senjata Api

Semua pemilik senjata harus memperoleh lisensi tetapi kebanyakan senjata individu tidak harus didaftarkan, menjadikan Selandia Baru salah satu dari sedikit negara di dunia yang mengizinkan ini.

Usia legal minimal untuk memiliki senjata api adalah 16 atau 18 tahun untuk senjata semi-otomatis gaya militer (MSSA).

Siapa pun yang berusia lebih dari itu yang dianggap oleh Polisi Selandia Baru "sehat dan layak" dapat memiliki senjata tanpa mendaftar secara khusus.

Pemohon lisensi senjata api masih harus melewati pemeriksaan latar belakang yang mempertimbangkan catatan kriminal, kesehatan mental, medis, kecanduan dan kekerasan dalam rumah tangga.

Setelah disetujui, lisensi dikeluarkan selama 10 tahun, tetapi dapat dicabut kapan saja jika polisi yakin orang tersebut merupakan ancaman untuk memiliki senjata api.

Pengunjung ke Selandia Baru dapat mengajukan izin selama 1 tahun dari luar negeri berdasarkan lisensi yang ada di negara tempat tinggal mereka.

Kemungkinan besar pelamar akan disetujui untuk mendapatkan lisensi. Pada 2017, dari 43.509 orang mengajukan izin senjata api, sebanyak 43.321 izin diberikan.

3. Aturan Membawa Senjata Api

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pasangan Lansia di Selandia Baru Tewas Diseruduk Domba

5 hari lalu

Kawanan domba di sebuah peternakan dekat Delegate, New South Wales, Australia, 19 November 2023. REUTERS/Peter Hobson
Pasangan Lansia di Selandia Baru Tewas Diseruduk Domba

Pasangan suami istri lanjut usia di Selandia Baru tewas setelah diseruduk domba jantan di sebuah peternakan. Oleh polisi, domba itu ditembak mati.


Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

12 hari lalu

Warga binaan permasyarakatan (WBP) memeluk keluarganya saat menerima kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak di Sungai Raya Dalam, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin, 11 Juli 2022. Terhitung mulai 11 Juli 2022, warga binaan permasyarakatan di Rumah Tahanan dan Lembaga Permasyarakatan di wilayah Kalimantan Barat sudah dapat menerima kunjungan tatap muka dari keluarga inti yang telah menjalani vaksinasi booster, setelah selama dua tahun sebelumnya kunjungan ditiadakan karena pandemi COVID-19. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?


Selandia Baru Memperketat Penerbitan Visa, Angka Migrasi Capai Rekor

16 hari lalu

Selandia Baru. Shutterstock
Selandia Baru Memperketat Penerbitan Visa, Angka Migrasi Capai Rekor

Selandia Baru akan memperketat penerbitan visa untuk membendung laju migrasi yang tinggi.


Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

19 hari lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.


Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

19 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

19 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, diborgol seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.


Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

19 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

20 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.


Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

27 hari lalu

Petugas kepolisian memberikan keterangan pers kasus Dito Mahendra tersangka dalam kasus senjata api ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. Sembilan sennjata api ilegelal berupa pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther. TEMPO/Subekti.
Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.


Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua

28 hari lalu

Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. Dok Polda Papua
Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua

WM telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penyerangan OPM terhadap pekerja proyek pembangunan Puskesmas Omukia pada Oktober 2023.