TEMPO.CO, Jakarta - PM Jacinda Ardern mengatakan akan mengubah UU Kepemilikan Senjata Api Selandia Baru pasca-penembakan di Christchurch.
"Aku bisa memberitahu Kalian satu hal sekarang: undang-undang senjata kita akan berubah," kata Ardern, dikutip dari Euronews, 20 Maret 2019.
"Ada upaya untuk mengubah undang-undang kami pada 2005, 2012 dan setelah penyelidikan pada 2017. Sekarang saatnya untuk perubahan," tutur Ardern.
Undang-undang senjata api Selandia Baru belum menjadi masalah politik besar akhir-akhir ini dan sebagian besar tetap tidak berubah sejak 1992 ketika kontrol diperketat setelah pembantaian Aramoana 1990, di mana seorang pria menewaskan 13 orang dengan senapan semi-otomatis.
Baca: PM Selandia Baru Segera Ubah UU Kepemilikan Senjata Api
1. Kepemilikan Senjata di Selandia Baru
Senjata api terus menjadi bagian yang rumit dari kehidupan sipil di Selandia Baru karena diperkirakan 1,2 juta senjata api dimiliki oleh sipil, menurut Small Arms Survey pada 2017 terhadap Selandia Baru dengan populasi di bawah 5 juta.
Rasio ini membuat tingkat kepemilikan senjata per kapita Selandia Baru jauh lebih tinggi daripada tetangga mereka, Australia, yang memiliki total 3 juta senjata di suatu negara dengan populasi hampir 20 juta orang.
Angka-angka ini masih jauh di bawah tingkat kepemilikan AS di mana ada lebih dari satu senjata api yang dimiliki setiap warga sipil.
Meskipun senjata berizin yang dimiliki terus meningkat setiap tahun dengan 238.7000 pemilik terdaftar pada tahun 2017 menurut gunpolicy.org, kematian akibat senjata tetap stabil dengan tingkat tahunan sekitar satu kematian per 100.000 orang, jumlah yang masih lebih tinggi dari Italia, Portugal, Spanyol dan Jerman.
2. Memperoleh Lisensi Senjata Api
Semua pemilik senjata harus memperoleh lisensi tetapi kebanyakan senjata individu tidak harus didaftarkan, menjadikan Selandia Baru salah satu dari sedikit negara di dunia yang mengizinkan ini.
Usia legal minimal untuk memiliki senjata api adalah 16 atau 18 tahun untuk senjata semi-otomatis gaya militer (MSSA).
Siapa pun yang berusia lebih dari itu yang dianggap oleh Polisi Selandia Baru "sehat dan layak" dapat memiliki senjata tanpa mendaftar secara khusus.
Pemohon lisensi senjata api masih harus melewati pemeriksaan latar belakang yang mempertimbangkan catatan kriminal, kesehatan mental, medis, kecanduan dan kekerasan dalam rumah tangga.
Setelah disetujui, lisensi dikeluarkan selama 10 tahun, tetapi dapat dicabut kapan saja jika polisi yakin orang tersebut merupakan ancaman untuk memiliki senjata api.
Pengunjung ke Selandia Baru dapat mengajukan izin selama 1 tahun dari luar negeri berdasarkan lisensi yang ada di negara tempat tinggal mereka.
Kemungkinan besar pelamar akan disetujui untuk mendapatkan lisensi. Pada 2017, dari 43.509 orang mengajukan izin senjata api, sebanyak 43.321 izin diberikan.
3. Aturan Membawa Senjata Api