Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bendahara Vatikan Divonis Bersalah Kasus Pelecehan Seksual Anak

Reporter

Editor

Budi Riza

image-gnews
Bendahara Vatikan Kardinal George Pell. REUTERS
Bendahara Vatikan Kardinal George Pell. REUTERS
Iklan

TEMPO.COMelbourne – Juri di pengadilan Country Court, Victoria, Melbourne, menyatakan bendahara Vatikan, Kardinal George Pell, asal Australia bersalah terkait lima dakwaan melakukan pelecehan seksual anak terhadap bocah lelaki berusia 13 tahun dua dekade lalu.

Baca:

 

Pell, 77 tahun, menjadi pejabat gereja Katholik paling senior yang divonis bersalah dalam kasus pelecehan seksual anak-anak.

Vonis ini diumumkan ke publik pada Selasa, 26 Februari 2019 setelah dicabutnya perintah pengadilan mengenai persidangan Pell, yang dilakukan tertutup. Ini terjadi setelah jaksa membatalkan penuntutan kasus pelecehan seksual kedua terhadap Pell.

Baca:

 

“Seperti banyak korban selamat lainnya, saya mengalami rasa malu, kesepian, dan depresi. Seperti banyak korban lainnya, butuh waktu bertahun-tahun bagi saya untuk memahami dampak peristiwa ini terhadap hidup saya,” kata salah satu korban pelecehan seksual Pell seperti dibacakan oleh pengacaranya Vivian Waller pada Selasa, 26 Februari 2019 dan dilansir Reuters.

“Proses ini menimbulkan rasa stress dan ini belum berakhir. Saya butuh waktu dan ruang untuk menjalani proses hukum yang masih terus berlangsung,” begitu pernyataan lanjutan salah satu korban tadi seperti dibacakan Waller.

Baca:

 

Setiap vonis bersalah terhadap Pell memiliki hukuman maksimal 10 tahun penjara sehingga totalnya maksimal 50 tahun.

Undang-undang Australia, seperti dilansir CNN, mengatur ketentuan tidak mempublikasikan identitas korban pelecehan seksual. Sedangkan korban kedua meninggal dunia pada 2014 karena overdosis obat-obatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut penjelasan rekaman testimoni di pengadilan, korban mengatakan Pell, yang saat kejadian menjabat sebagai Uskup Agung Melbourne, menemukan dua bocah paduan suara gereja sedang meminum anggur di salah satu ruangan di belakang Katedral St. Patrick di Melbourne

Korban mengatakan Pell memaksanya untuk melakukan oral seks terhadapnya, dan melakukan tindakan tidak pantas kepada temannya. Sebulan kemudian setelah peristiwa itu, Pell mendorongnya ke tembok dan meraba alat kelaminnya.

Baca:

 

Mengenai vonis ini, Pell mengaku tidak bersalah. Tim hukumnya mengatakan akan melakukan banding terhadap vonis bersalah dari pengadilan. “Kardinal Pell selalu menyatakan dirinya tidak bersalah dan terus bersikap seperti itu,” kata pengacaranya, Paul Galbally, seusai persidangan.

Pell, yang bebas dengan membayar uang jaminan, meninggalkan ruang pengadilan tanpa bicara kepada jurnalis, yang terus beramai-ramai menanyai sikap Pell terhadap putusan juri.

Salah satu korban pelecehan seksual anak, yang menyebut namanya sebagai Michael Advocate, bukan nama sebenarnya karena dilarang untuk diungkap menurut UU Australia, berteriak kepada Pell di luar ruang pengadilan.

“Terbakarlah di neraka.” Pell bakal muncul lagi di pengadilan pada Rabu, 27 Februari 2019 untuk memulai persidangan mengenai hukuman yang akan diterimanya.

Paus Fransiskus mengakhiri konferensi mengenai penanganan pelecehan seksual pada Ahad, di Vatican City. Dia meminta perang total terhadap kejahatan pelecehan seksual anak yang harus dihapus dari muka bumi. Paus menyebut pastor pedofil sebagai “alat Setan”.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

4 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

5 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga tertidur saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Adapun agenda sidang hari enam perkara PHPU Pilpres 2024 mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak terkait capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pihak terkait menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi pada sidang sengketa Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

7 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

8 hari lalu

Qory Ulfiyah Ramayanti atau dikenal sebagai Dokter Qory saat berada di Markas Polres Bogor di Cibinong pada Jumat, 17 November 2023. Dokter Qory meminta perlindungan karena KDRT yang dialaminya. (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)
Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.


Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

8 hari lalu

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.


Indonesia Sambut Kunjungan Paus Fransiskus pada September 2024

13 hari lalu

Paus Fransiskus mengadakan audiensi umum mingguan, di aula Paulus VI di Vatikan, 3 Januari 2024. Media Vatikan/Handout via REUTERS/File Foto
Indonesia Sambut Kunjungan Paus Fransiskus pada September 2024

Kemlu menyatakan bahwa Indonesia siap menyambut kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia pada 3-5 September 2024


KWI Pastikan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia pada September 2024

17 hari lalu

Paus Fransiskus memimpin doa Angelus di Vatikan, 17 Desember 2023. REUTERS/Guglielmo Mangiapane
KWI Pastikan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia pada September 2024

Walaupun rencana kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia terus memancarkan sinyal positif, Antonius mengatakan hal itu masih tentatif.


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

22 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.


Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

22 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket konser Coldplay.


Alasan Hakim Vonis Ghisca Debora 3 Tahun Penjara di Perkara Penipuan Tiket Coldplay Rp 5,1 Miliar

22 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan Hakim Vonis Ghisca Debora 3 Tahun Penjara di Perkara Penipuan Tiket Coldplay Rp 5,1 Miliar

Adapun hal yang meringankan Ghisca adalah dia belum pernah dihukum, sopan, menyesal, serta mengakui perbuatannya.