Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bendahara Vatikan Divonis Bersalah Kasus Pelecehan Seksual Anak

Reporter

Editor

Budi Riza

image-gnews
Bendahara Vatikan Kardinal George Pell. REUTERS
Bendahara Vatikan Kardinal George Pell. REUTERS
Iklan

TEMPO.COMelbourne – Juri di pengadilan Country Court, Victoria, Melbourne, menyatakan bendahara Vatikan, Kardinal George Pell, asal Australia bersalah terkait lima dakwaan melakukan pelecehan seksual anak terhadap bocah lelaki berusia 13 tahun dua dekade lalu.

Baca:

 

Pell, 77 tahun, menjadi pejabat gereja Katholik paling senior yang divonis bersalah dalam kasus pelecehan seksual anak-anak.

Vonis ini diumumkan ke publik pada Selasa, 26 Februari 2019 setelah dicabutnya perintah pengadilan mengenai persidangan Pell, yang dilakukan tertutup. Ini terjadi setelah jaksa membatalkan penuntutan kasus pelecehan seksual kedua terhadap Pell.

Baca:

 

“Seperti banyak korban selamat lainnya, saya mengalami rasa malu, kesepian, dan depresi. Seperti banyak korban lainnya, butuh waktu bertahun-tahun bagi saya untuk memahami dampak peristiwa ini terhadap hidup saya,” kata salah satu korban pelecehan seksual Pell seperti dibacakan oleh pengacaranya Vivian Waller pada Selasa, 26 Februari 2019 dan dilansir Reuters.

“Proses ini menimbulkan rasa stress dan ini belum berakhir. Saya butuh waktu dan ruang untuk menjalani proses hukum yang masih terus berlangsung,” begitu pernyataan lanjutan salah satu korban tadi seperti dibacakan Waller.

Baca:

 

Setiap vonis bersalah terhadap Pell memiliki hukuman maksimal 10 tahun penjara sehingga totalnya maksimal 50 tahun.

Undang-undang Australia, seperti dilansir CNN, mengatur ketentuan tidak mempublikasikan identitas korban pelecehan seksual. Sedangkan korban kedua meninggal dunia pada 2014 karena overdosis obat-obatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut penjelasan rekaman testimoni di pengadilan, korban mengatakan Pell, yang saat kejadian menjabat sebagai Uskup Agung Melbourne, menemukan dua bocah paduan suara gereja sedang meminum anggur di salah satu ruangan di belakang Katedral St. Patrick di Melbourne

Korban mengatakan Pell memaksanya untuk melakukan oral seks terhadapnya, dan melakukan tindakan tidak pantas kepada temannya. Sebulan kemudian setelah peristiwa itu, Pell mendorongnya ke tembok dan meraba alat kelaminnya.

Baca:

 

Mengenai vonis ini, Pell mengaku tidak bersalah. Tim hukumnya mengatakan akan melakukan banding terhadap vonis bersalah dari pengadilan. “Kardinal Pell selalu menyatakan dirinya tidak bersalah dan terus bersikap seperti itu,” kata pengacaranya, Paul Galbally, seusai persidangan.

Pell, yang bebas dengan membayar uang jaminan, meninggalkan ruang pengadilan tanpa bicara kepada jurnalis, yang terus beramai-ramai menanyai sikap Pell terhadap putusan juri.

Salah satu korban pelecehan seksual anak, yang menyebut namanya sebagai Michael Advocate, bukan nama sebenarnya karena dilarang untuk diungkap menurut UU Australia, berteriak kepada Pell di luar ruang pengadilan.

“Terbakarlah di neraka.” Pell bakal muncul lagi di pengadilan pada Rabu, 27 Februari 2019 untuk memulai persidangan mengenai hukuman yang akan diterimanya.

Paus Fransiskus mengakhiri konferensi mengenai penanganan pelecehan seksual pada Ahad, di Vatican City. Dia meminta perang total terhadap kejahatan pelecehan seksual anak yang harus dihapus dari muka bumi. Paus menyebut pastor pedofil sebagai “alat Setan”.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Pungli di Rutan, Dewas KPK Vonis Sopian Hadi Minta Maaf secara Terbuka Langsung

1 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan, Dewas KPK Vonis Sopian Hadi Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa Sopian Hadi guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai UU.


34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

4 hari lalu

Terdakwa aksi bela Rempang saat menjalankan sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu 13 Maret 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
34 Terdakwa Aksi Bela Rempang Divonis Hari ini, Begini Perjalanan Kasusnya

Nasib 34 orang terdakwa aksi bela Rempang di Kantor BP Batam akan ditentukan dalam sidang putusan siang ini.


Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 hari lalu

Terdakwa Direktur PT. Mulitimedia Berdikasi Sejahtera, Windi Purnama, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Windi Purnama, pidana penjara badan selama 4 tahun, denda Rp. 1 miliar subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Windi Purnama terdakwa perkara korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G akan menjalani sidang putusan hari ini, Senin, 25 Maret 2024.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

8 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

12 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

13 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

13 hari lalu

Aktor Korea Selatan, Oh Young Soo. Foto: Instagram.
Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Distrik Suwon, Seongnam, aktor Squid Game, Oh Young Soo tetap menyangkal tuduhan.


Korupsi Tukin, 10 Pegawai Kementerian ESDM Divonis 2 hingga 6 Tahun Penjara

13 hari lalu

Tersangka Christa Handayani Pangaribowo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2023. Christa yang merupakan mantan bendahara pengeluaran Kementerian ESDM  tersebut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral Kementerien ESDM yang merugikan negara sebesar Rp27,6 miliar. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Korupsi Tukin, 10 Pegawai Kementerian ESDM Divonis 2 hingga 6 Tahun Penjara

10 terdakwa korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM dihukum bervariasi. Paling berat 6 tahun bui.


Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

14 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Kiai di Trenggalek dan Anaknya Diduga Lecehkan Belasan Santri sejak 2021

seorang pengasuh pondok pesantren dan anaknya di Trenggalek, Jawa Timur, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 santriwati


Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Dilakukan Sejak 2022 dengan Lokasi Berbeda-beda

14 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Pelecehan Seksual 7 Siswi SMK di Jayapura oleh Pembina Pramuka, Dilakukan Sejak 2022 dengan Lokasi Berbeda-beda

Tujuh siswi SMK di Jayapura jadi korban pelecehan seksual oleh pembina pramuka. Dilakukan sejak 2022 dengan lokasi berbeda-beda.