TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan wanita dengan mengenakan burqa, niqab, atau cadar berunjuk rasa di ibukota Denmark, Kopenhagen untuk memprotes peraturan yang melarang wanita Muslim mengenakan cadar, burqa, atau niqab dan penutup wajah lainnya. Mereka menilai aturan yang berlaku mulai 1 Agustus 2018 menindas dan melanggar hak-hak wanita Muslim.
Baca: Politikus Anti-Islam Kenakan Burqa dalam Sidang Senat Australia
Denmark bergabung dengan beberapa negara Eropa lainnya yang membatasi penutup wajah. Prancis melarang pemakaian cadar tertutup pada tahun 2011. Begitu juga Belgia, Austria, Belanda, dan beberapa wilayah di Swiss memberlakukan aturan tentang penutup wajah.
Seperti yang dilansir oleh The Independent, aturan tentang penutup wajah sudah dibahas pada Mei lalu dan mulai berlaku pada hari Rabu 1 Agustus 2018. Peraturan ini menjatuhkan sanksi terhadap siapa saja yang melanggar, yakni dikenakan denda mulai dari 1.000 krone Denmark atau US$ 157 untuk pelanggaran tingkat pertama hingga 10.000 krone atau US$ 1.565 untuk pelanggaran keempat, atau dipenjara selama 6 bulan jika ditemukan mengenakan penutup wajah di tempat umum.
Beberapa wanita yang mengenakan niqab (menutupi seluruh tubuh tetapi membiarkan area mata terbuka) mengatakan, peraturan ini akan mempersulit mereka ketika hendak melakukan aktivitas di luar rumah, seperti mengantar anak ke sekolah, berbelanja ke pasar, atau hanya sekedar berjalan dekat rumah mereka.
Baca: Quebec Kanada Larang Layani Wanita Jika Mengenakan Burqa
Salah satu demonstran yang mengenakan niqab, Sabina mengatakan peraturan itu memberikan konsekuensi yang besar di hidupnya.
“Setiap saya ingin pergi keluar, saya dilabeli kriminal. Saya seharusnya diam di rumah, terisolasi. Saya tidak bisa pergi ke pasar, saya tidak boleh keluar,” katanya pada CNN 1 Agustus 2018.
“Keputusan saya untuk memakai penutup ini adalah hak saya. Sekarang hal ini dilarang oleh pemerintah. Setiap pemerintah melakukan hal ini, mereka membuat saya menjadi lebih teguh pada keyakinan saya.”
Larangan tersebut dicemooh karena tidak jelas alasannya. Aturan ini juga berlaku pada semua yang menutupi wajah seperti topeng, janggut palsu, hingga syal.
Baca: Norwegia Larang Perempuan Muslim Gunakan Cadar
Namun, polisi Denmark tidka akan memberlakukan larangan tersebut saat unjuk rasa dengan alasan mereka berhak untuk berdemonstrasi.
Populasi Muslim sekitar 5 persen dari 5,7 juta penduduk Denmark. Menurut penelitian Universitas Kopenhagen, sekitar 150 hingga dua ratus wanita Muslim mengenakan niqab atau burqa setiap hari.
Sasha Andersen, pemimpin kelompok politik Partai Pemberontak meminta pemerintah untuk membatalkan larangan tersebut. "Ini mengarahkan kita lebih jauh kepada diskriminasi dengan membatasi kebebasan seseorang dalam berlaku seperti berpakaian," katanya.
Juru bicara Partai yang mengusulkan larangan ini, Martin Henriksen mengatakan dirinya sangat senang dengan kemajuan hukum yang berlaku.
“Burqua dan niqab merujuk pada hal ekstrimis yang paling murni. Hal ini merupakan perlawanan terhadap fundamentalisme. Kami percaya bahwa hal ini merupakan langkah penting untuk negara ini ke depannya dan dapat menjadi inspirasi untuk negara lain untuk melakukan hal yang sama. Ini sangat bertentangan dengan kebudayaan Denmark.”
Martin juga berharap aturan melarang cadar, burqa, atau niqab, diterapkan juga di sekolah di Denmark sehingga wajah murid dapat terlihat.
THE INDEPENDENT | CNN | ALISHA ULFAH FIRDIANI