TEMPO.CO, Jakarta - Proposal undang-undang anti-berita bohong 2018 yang disorongkan pada era pemerintahan mantan Perdana Menteri Najib Razak, diperkirakan akan dihapus dalam pertemuan Dewan Rakyat pada 25 Juni 2018. Kepastian mengenai hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia, Gobind Singh Deo, Senin, 28 Mei 2018.
Dengan melebarnya masalah kebebasan berpendapat di Malaysia dan sesuai janji koalisi Pakatan Harapan mengenai kebebasan berekspresi, maka beberapa undang-undang harus dievaluasi untuk membuatnya lebih relevan terhadap kondisi media saat ini.
Dikutip dari situs nst.com.my pada Selasa, 29 Mei 2018, Kementerian Komunikasi dan Multimedia Malaysia telah mempersiapkan dokumen-dokumen penting serta mencari sejumlah pandangan Jaksa Agung serta pihak-pihak berwenang lainnya untuk menentukan nasib rancangan undang-undang ini.
"Kami tidak akan mengamandemen atau mengajukan sebuah undang-undang baru. Namun kami akan mencabut sebuah aturan hukum. Jadi, ini jauh lebih langsung ketimbang kami memasukkan rancangan undang-undang baru," kata Gobind, Senin, 28 Mei 2018.
Dia menjelaskan ketika sebuah undang-undang hendak dicabut, ada tiga hal yang harus dipertimbangkan. Pertama, apakah ada orang yang telah ditahan atau disidik di bawah undang-undang ini. Kedua, jika ada orang yang telah dituntut oleh undang-undang ini, apa yang akan terjadi pada orang tersebut. Ketiga, apabila undang-undang yang ada tidak digunakan, apakah ada undang-undang lain yang bisa dipakai untuk kasus ini.
Baca: Malaysia Ajukan RUU Ancaman Penyebar Berita Bohong
Ilustrasi koran. Bbc.co.uk
Baca: PBB Kritisi RUU Anti-Berita Bohong Malaysia
"Kami memiliki undang-undang dan hukum hari ini yang memungkinkan seluruh warga sipil atau pelaku kriminal di ambil tindakan jika menyebarkan berita bohong. Ada pembagian hukum sipil yang dapat mengarah pada tuntutan hukum dan kami memilikinya di Penal Code untuk pemfitnahan dan semacamnya. Kami akan mengevaluasi lagi aturan-aturan hukum ini dan membuatnya lebih relevan bagi media saat ini. Ini adalah hal yang sedang dikerjakan oleh Kementerian saya saat ini," kata Gobind.
Seperti diwartakan Tempo sebelumnya, aturan mengenai berita bohong ini diajukan pemerintah Najib hanya beberapa pekan menjelang diselenggarakannya pemilu 2018. Tak hanya itu, rancangan undang-undang ini diusulkan saat Najib menghadapi derasnya kritik terkait dugaan skandal korupsi di 1Malaysia Development Berhad atau 1 MDB.
Dalam rancangan undang-undang anti-berita bohong 2018, dinyatakan siapa pun yang mempublikasi berita bohong harus membayar denda atau penjara hingga 10 tahun atau menjalani keduanya.