TEMPO.CO, Jakarta - Surat perintah penangkapan dikeluarkan otoritas Jerman kepada wanita berusia 89 tahun, yang dijuluki "Nenek Nazi", pada Senin 7 Mei 2018.
Seperti dikutip dari Russia Today, 8 Mei 2018, Ursula Haverbeck yang dijuluki "Nenek Nazi" oleh media Jerman, telah divonis 2 tahun penjara pada Oktober 2017, setelah bandingnya untuk pengurangan masa tahanan selama 10 bulan ditolak. Ia dituduh menghasut dan menyebarkan kebencian setelah menerbitkan sejumlah artikel yang menolak Holocaust pada surat kabar sayap kanan, Stimme des Reiches atau Suara Negara Jerman.
Baca: CIA Rekrut Penjahat Perang Nazi Jadi Agen Amerika Serikat
Ursula Haverbeck, yang dituduh menyebarkan ujaran kebencian, tiba di ruang sidang distrik Detmold, Jerman, dalam sesi pengajuan banding pada 23 November 2017. [AP]
Baca: Kedutaan Besar Polandia di Israel Dicoreti Swastika Nazi
Berdasarkan putusan pengadilan, Haverbeck seharusnya memulai hukuman penjara pada Rabu di Bielefeld, Jerman. Namun media lokal mendapati rumah Haverbeck kosong.
"Kami harap pengadilan dan polisi bisa menemukan dia," ujar Christoph Heubner, Wakil Presiden Komiter Internasional Auschwitz.
Haverbeck beberapa kali dituntut atas keyakinannya yang menyatakan tidak ada pembunuhan massal Yahudi, termasuk kamar gas dan kamp kematian pada 2016. Ia menyebut bahwa kamp yang dibangun Nazi hanyalah kamp kerja paksa.
Suami Ursula, Werner Georg Haverbeck, adalah mantan anggota aktif partai Nazi. Pasangan ini mendirikan pusat pendidikan ideologi sayap kanan yang bernama Collegium Humanum yang kemudian dilarang pemerintah pada 2008.