TEMPO.CO, Jakarta - TKI yang berada dalam rekaman video penyiksaan oleh seorang majikan di Hong Kong diketahui bernama Tri Wahyuni, 35 tahun, asal Jawa Timur. Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Indonesia Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan, pelaku penyiksaan terhadap Tri Wahyuni saat ini sudah dibebaskan dari tahanan sementara dengan jaminan.
“Pelaku dibebaskan dengan jaminan karena memang sistem hukum Hong Kong memungkinkan,” kata Iqbal, dalam pesan pendeknya kepada wartawan, Jumat, 2 Maret 2018.
Baca: Indonesia Tanggapi Video Penyiksaan TKI di Hong Kong
Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, menjawab pertanyaan awak media di Gedung PWNI-BHI, Jakarta, 1 Agustus 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iqbal menyebutkan pula bahwa Tri Wahyuni sudah menjalani visum dan sempat dirawat di rumah sakit Queen Elizabeth Hospital, Hong Kong, dan sudah diizinkan pulang. Demi keamanan yang bersangkutan dan sesuai izin dari pemerintah Hong Kong, untuk sementara waktu Tri Wahyuni ditampung di fasilitas penampungan milik sebuah agen penyalur tenaga kerja di Hong Kong. Namun demikian, KJRI Hong Kong ikut mendampingi korban.
Tiga pekan setelah kematian Adelina Jemira Sao, tenaga kerja asal Nusa Tenggara Timur, publik kembali dikejutkan dengan peristiwa penyiksaan terhadap tenaga kerja Indonesia. Pada Rabu malam, 28 Februari 2018, video rekaman penyiksaan terhadap Tri Wahyuni di Hong Kong untuk pertama kali diunggah oleh Time News International pada laman Facebook mereka.
Baca: Beredar Video Majikan Caci Maki dan Ancam Bunuh TKI di Hong Kong
Video itu direkam oleh korban saat majikannya, yang seorang nenek 79 tahun, memukulinya berkali-kali. Identitas lengkap pelaku belum dipublikasi, termasuk motifnya melakukan penyiksaan.