TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Belanda dituding melakukan diskriminasi terhadap seorang polwan oleh Komisi Hak Asasi Manusia karena melarang mengenakan jilbab ketika bertugas.
"Polisi Belanda telah melakukan kesalahan karena melarang polisi wanita mengenakan jilbab meskipun dia tidak bertemu langsung dengan publik yang dilayani," pernyataan lembaga hak asasi Belanda, Senin, 20 November 2017.
Baca: Turki Kritik Larangan Jilbab Perusahaan Uni Eropa
Sarah Izat. Volkskrant.ne/Marcel van den Bergh
Menurut hukum Belanda, petugas kepolisian dilarang mengenakan simbol agama saat dia bertugas di lapangan. "Dia harus tampil netral," bunyi hukum Belanda seperti dikutip Al Jazeera.
Sebelumnya, Sarah Izat, seorang perwira polisi wanita di Rotterdam mengajukan komplain atas diskriminasi yang dialami dan karirnya dihambat.
Dalam komplainnya Sarah mengatakan, rekan-rekannya diperkenankan memakai seragam polisi sedangkan dia tidak boleh saat bertugas.Ilustrasi polisi wanita di Belanda. Wikipedia.org/Peter van der Sluijs
Pada Senin, Komisi memutuskan bahwa dalam kasus Izat pelarangan mengenakan jilbab tidak dibenarkan sebab dia memakainya ketika bertugas di meja untuk melayani panggilan telepon warga.
Baca: Belgia Utara Melarang Siswa Muslim Mengenakan Jilbab
"Saat dia menerima panggilan telepon, warga yang dilayanai tidak melihatnya," kata Komisi.
Izat, 26 tahun, adalah anggota kepolisian Belanda bertugas menerima panggilan darurat publik 0900. Saat bertugas dia tidak terlihat secara fisik dengan warga yang dilayani. Kadang-kadang layanan yang diberikan melalui jaringan video.