Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Arab Saudi Bekukan Rekening Tersangka Korupsi, Alwaleed bin Talal

image-gnews
Raja Salman (kiri) berbicara dengan putranya, Putra Mahkota Pangeran Mohammed Bin Salman. Raja Salman membentuk lembaga antikorupsi, yang dikepalai putra mahkota, pada 4 November 2017. Lembaga ini kemudian menangkap sebelas pangeran dan puluhan mantan menteri. AP/Hassan Ammar
Raja Salman (kiri) berbicara dengan putranya, Putra Mahkota Pangeran Mohammed Bin Salman. Raja Salman membentuk lembaga antikorupsi, yang dikepalai putra mahkota, pada 4 November 2017. Lembaga ini kemudian menangkap sebelas pangeran dan puluhan mantan menteri. AP/Hassan Ammar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Arab Saudi mengumumkan bahwa mereka akan membekukan rekening bank para tersangka korupsi yang kini ditahan Kerajaan.

"Kami tidak akan memberikan keistimewaan dalam menangani kasus ini," ujar pejabat Saudi yang tak bersedia disebutkan namanya.

Menurut informasi dari Kementerian Kebudayaan dan Informasi Arab Saudi, jumlah uang yang dikorup akan diganti oleh Badan Keuangan Saudi.

Baca: Pangeran Alwaleed, Miliader Arab yang Ditangkap karena Korupsi
Putra Mahkota Mohammed bin Salman memimpin lembaga anti korupsi yang baru dibentuk. Kampanye antikorupsi inimerupakan bagian dari upaya konsolidasi Mohammed bin Salman, yang merupakan penasihat utama Raja Salman. AFP/FAYEZ NURELDINE

Hingga saat ini belum ada informasi mengenai jumlah uang yang diduga ditilap oleh para tersangka, salah satunya adalah Pangeran Alwaleed bin Talal.

Pangeran Alwaleed, pemilik kekayaan senilai Rp 243 triliun, pernah mengecam Donald Trump sebelum menjadi Presiden Amerika Serikat karena melarang umat Islam dari tujuh negara muslim masuk ke Amerika.

Dalam kampanye pemilihan presiden 2015, Trump pernah mengumbar janji di depan pendukungnya bahwa dia akan melarang pendatang dari tujuh negara Islam.

"Sebaiknya Anda menarik diri dari Republik sebagai calon presiden," ucap Alwaleed seperti dikutip ABS-CBN, Desember 2015. Dia menambahkan, "Anda tidak akan pernah memenangkan pemilihan presiden."Pangeran Alwaleed bin Talal. REUTERS/Luke MacGregor

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komite Antikorupsi Arab Saudi, lembaga yang dibentuk pada Sabtu 4 November 2017 dipimpin oleh Putra Mahkota Mohammed bin Salman, menahan sejumlah pangeran dan menteri dengan sangkaan korupsi.

Baca: Skandal Korupsi Arab Saudi : Pangeran dan Menteri yang Ditahan...

Kementerian Informasi menjelaskan, seluruh rekening dan dana yang dimiliki oleh para tersangka segera dibekukan. "Termasuk aset atau properti yang diduga hasil dari korupsi akan disita untuk negara."

Berikut aset mereka yang bakal dibekukan:

Pengeran Alwaleed bin Talal, pemilik Kingdom Holding Group
Pangeran Mitaab bin Abdullah, Komandan Pengawal Nasional
Pangeran Turki bin Abdullah, Bekas Gubernur Riyadh
Pangeran Turki bin Nasser, Bekas Kepala Meteorologi dan Lingkungan
Waleed al-Ibrahim, Ketua MBC Media Group
Khaled al-Tuwaijri, Bekas Presiden Pengadilan Kerajaan
Adel Faqih, Menteri Ekonomi dan Perencanaan
Amr al-Dabbagh, Bekas Presiden Otoritas Investasi
Saleh Abdullah Kamel, Ketua Dallah al Baraka Group
Saud al-Tobaishi, Pimpinan Protokol Kerajaan
Ibrahim al-Assaf, Pimpinan Saudi Aramco
Bakr Binladin, Pemilik Perusahaan Konstruksi Saudi Binladin Group
Saud al-Dawish, Bekas CEO Perusahan Telekomunikasi Saudi
Khaled al-Mulhem, Bekas Direktur Jenderal Saudi Arabian Airlines

AL ARABIYA | PENINSULA QATAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


ICW Ungkap Banyak Anggota DPR yang Terlibat Korupsi Berlatar Belakang Pebisnis

2 jam lalu

Suasana pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
ICW Ungkap Banyak Anggota DPR yang Terlibat Korupsi Berlatar Belakang Pebisnis

ICW mengatakan, anggota DPR yang terafiliasi dengan swasta atau pebisnis memiliki korelasi kuat terhadap produk undang-undang yang dihasilkan.


Eks Menteri Singapura yang Nebeng Jet Pribadi Dihukum 12 Bulan Penjara

21 jam lalu

Menteri Perdagangan dan Industri Singapura S. Iswaran. REUTERS/Edgar Su
Eks Menteri Singapura yang Nebeng Jet Pribadi Dihukum 12 Bulan Penjara

Eks Menteri Singapura dihukum 12 bulan penjara karena nebeng jet pribadi.


Penyidik KPK Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi di Pemerintah Kota Bandung

22 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penelaahan laporan pengaduan masyarakat di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh putra Presiden RI, Jokowi, Kaesang Pangarep, berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650, sedangkan di Direktorat Gratifikasi KPK tengah mengumpulkan bahan terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Walikota Medan Bobby Nasution dan istri Kahiyang Ayu. TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik KPK Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi di Pemerintah Kota Bandung

Keempat saksi diperiksa penyidik KPK perihal sejumlah paket pekerjaan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung serta peran mereka.


KPK Berharap Anggota DPR Baru Prioritaskan RUU Perampasan Aset yang Tak Tuntas Sejak 2012

1 hari lalu

Suasana pengambilan sumpah Anggota DPR RI dalam pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Berharap Anggota DPR Baru Prioritaskan RUU Perampasan Aset yang Tak Tuntas Sejak 2012

KPK berharap para anggota DPR baru bisa prioritaskan pengesahan RUU Perampasan Aset. Begini penjelasan tentang RUU Perampasan Aset.


KPK Periksa 2 Saksi dari Sarana Jaya Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah DP Nol Rupiah di Rorotan

1 hari lalu

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur memberikan keterangan pers penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta, oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada periode 2019-2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp233 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa 2 Saksi dari Sarana Jaya Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah DP Nol Rupiah di Rorotan

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah DP nol rupiah oleh Sarana Jaya ini, KPK menduga terdapat kerugian negara/daerah Rp223 miliar.


KY Surati MA Soal PK Mardani Maming, Pemantauan Persidangan

2 hari lalu

Pada 27 Juli 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mardani Maming. Salah satu pertimbangan hakim menolak permohonan, karena Maming masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK. Menurut aturan perundang-undangan yang berlaku, seorang DPO tidak dapat mengajukan praperadilan atas kasusnya. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
KY Surati MA Soal PK Mardani Maming, Pemantauan Persidangan

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan PK Mardani Maming, KY akan turunkan tim investigasi


Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peningkatan Kerjasama Indonesia - Arab Saudi

3 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menghadiri acara 'Harmony of Tradition: The Wonders of Saudi Arabia and Indonesia' di Jakarta, Senin 30 September 2024. Dok. MPR
Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peningkatan Kerjasama Indonesia - Arab Saudi

Bamsoet mengapresiasi Kerajaan Arab Saudi yang terus memberikan perhatian besar terhadap jamaah haji Indonesia.


Eksekusi 199 Orang, 2024 Jadi Tahun Paling Berdarah Arab Saudi

3 hari lalu

Ilustrasi hukuman mati. livelaw.in
Eksekusi 199 Orang, 2024 Jadi Tahun Paling Berdarah Arab Saudi

Arab Saudi telah mengeksekusi 199 orang tahun ini, jumlah tertinggi dalam satu tahun kalender yang tercatat, menurut Reprieve.


Modus TPPU dalam Kasus Korupsi Duta Palma yang Ditangani Kejaksaan Agung

3 hari lalu

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Modus TPPU dalam Kasus Korupsi Duta Palma yang Ditangani Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung membeberkan modus korupsi kasus Duta Palma Grup diiringi dengan TPPU yang melibatkan perusahaan dalam grup bisnis milik Surya Darmadi.


Mantan Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Didakwa Rugikan Negara Rp 234,5 Miliar

3 hari lalu

Sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 30 September 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Mantan Dirut Dana Pensiun Bukit Asam Didakwa Rugikan Negara Rp 234,5 Miliar

Enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun PT Bukit Asam Tbk periode 2013-2018 didakwa merugikan negara miliaran rupiah.