TEMPO.CO, Jakarta - Kantor berita Arab Saudi, SPA, melaporkan sebuah Komisi Antikorupsi yang baru dibentuk Kerajaan menahan sedikitnya 11 pangeran, empat menteri, dan puluhan bekas menteri karena diduga melakukan korupsi.
"Mereka ditahan pada Sabtu petang, 4 November 2017, atas dugaan korupsi," tulis Al Arabiya, Ahad, 5 November 2017.
Baca: KPK Kerja Sama Arab Saudi Berantas Korupsi
Mohammed bin Salman. REUTERS
Menurut laporan Al-Arabiya, Komisi Antikorupsi yang dipimpin Putra Mahkota Mohammed bin Salman menemukan sejumlah bukti korupsi pada insiden banjir 2009, yang menghantam sejumlah kawasan di Jeddah, dan masalah merebaknya virus pernapasan di Timur Tengah (MERS) pada 2012.
Komisi Antikorupsi di Saudi memiliki hak mengivestigasi, menahan, mengeluarkan pelarangan perjalanan, membekukan rekening, serta mengetahui aliran dana dan kepemilikan aset individu, yang diduga terlibat korupsi.
"Keputusan membentuk Komite Antikorupsi bertujuan untuk mengetahui kepemilikan uang seseorang yang diperoleh secara ilegal," kata Raja Salman, seperti dikutip Al Arabiya.
Menurut berita yang dilansir kantor berita Reuters, salah satu pangeran Arab Saudi yang ditahan adalah Pangeran Alwaleed bin Talal, seorang miliader yang memiliki perusahaan Kingdom Holding.
Alwaleed bin Talal. AFP Photo
Adapun di antara menteri senior yang dipecat adalah Pangeran Meteb bin Abdullah yang saat ini menjabat sebagai Kepala Keamanan Nasional Arab Saudi dan Menteri Ekonomi Adel Fakeih.
"Abdullah al-Sultan, seorang Komandan Angkatan Laut Arab Saudi, digantikan oleh Fahad al-Ghali. Namun tidak ada alasan jelas soal penggantiannya," tulis Al Jazeera melaporkan, Ahad.
Baca: Berantas Korupsi, KPK Gandeng Nazaha Arab Saudi
Namun demikian Arab Saudi membantah kabar ada pemecatan terhadap sejumlah menteri senior dan penahahan terhadap selusin pangeran oleh Komite Antikorupsi seperti dilaporkan oleh beberapa media pada Sabtu kemarin.
AL JAZEERA | AL ARABIYA