TEMPO.CO, Jakarta - Belum puas dengan data yang ada, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump berencana untuk merilis semua dokumen terkait dengan pembunuhan John F Kennedy atau JFK pada tahun 1963. Namun Trump menyatakan bahwa dokumen yang memuat nama dan alamat orang-orang yang masih hidup akan dikecualikan.
Trump mengatakan pada Jumat malam, 27 Oktober 2017 waktu setempat bahwa dia tiba pada keputusan merilis semua dokumen pembunuhan JFK setelah berkonsultasi dengan kepala stafnya, John Kelly, serta CIA dan agen lainnya.
Baca: Dokumen Pembunuhan JFK Ungkap Sukarno Jadi Target CIA
"Setelah melakukan konsultasi ketat dengan General Kelly, CIA dan instansi lainnya, saya akan membebaskan SEMUA #JFKFiles selain nama dan alamat dari orang yang disebutkan yang masih hidup," kicau Trump di Twitter seperti dikutip dari CNN.
Pengumuman tersebut disampaikan setelah pada hari Kamis, 26 Oktober 2017, dia memerintahkan perilisan 2.800 file JFK. Namun Trump dilaporkan jengkel karena tidak semua dokumen disebar ke publik setelah ditekan oleh CIA dan FBI.
Dokumen yang telah dirilis Arsip Nasional di antaranya berisi pertemuan tersangka pembunuh, Lee Harvey Oswald dengan orang-orang Rusia dan Kuba serta beberapa lainnya. Dokumen yang dianggap sensitif oleh kalangan intelijen Amerika Serikat, masih belum diungkapkan dan akan direvisi dalam waktu 180 hari.
Baca: Dokumen Pembunuhan JFK Ungkap Tersangka Lain
Trump menjelaskan, ada pengecualian 6 bulan untuk beberapa materi dokumen yang akan dirlis itu.
Sebagian besar file yang tidak dipublikasikan berasal dari CIA dan FBI, dan beberapa fakta yang kemungkinan akan memicu teori konspirasi lebih lanjut atau sebaliknya justru dapat melenyapkannya.
Sebelum dokumen pembunuhan JFK dirilis pekan lalu, Trump menegaskan dia tidak berencana untuk memblokir publikasi dokumen.
Baca: Dan, Pembunuh JFK Sebenarnya adalah ...
Trump merilis dokumen pembunuhan JFK atas hasil keputusan Kongres tahun 1992 yang memerintahkan semua dokumen pembunuhan JFK dipulbikasikan dalam waktu 25 tahun atau pada 26 Oktober 2017. Namun dalam keputusannya, Kongres memberikan wewenang penuh kepada Presiden untuk mencekalnya dengan alasan membahayakan operasi intelijen atau militer, penegakan hukum atau hubungan luar negeri.