TEMPO.CO, Jakarta - Proses pemulangan tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah dari Arab Saudi menemui banyak tantangan. Pemerintah telah memulangkan 93.777 orang pada 2015, melebihi target yang ditetapkan, yakni 50 ribu TKI.
Menurut Melaye H. Sadli Lalu, aktivis Buruh Migran Indonesia-Arab Saudi (BMI-AS), hambatan pemulangan TKI bermasalah adalah balagh hurub atau izin dari majikan di kantor Imigrasi atau Jawazad Arab Saudi.
"TKI itu kabur dari pihak sponsor atau majikan (kapil). Nah, si kapil itu belum melaporkan pekerjanya sudah kabur ke kantor Maktab Amal, sehingga dalam database Imigrasi setempat masih tercatat mempekerjakan TKI termaksud," kata Melaye kepada Tempo, 29 Desember 2015.
Ketika TKI ingin pulang lewat jalur deportasi dan pengecekan sidik jari, mereka tidak diizinkan keluar karena masih berstatus dalam tanggung jawab sponsor atau majikan. Belum lagi berbagai tuduhan yang dilontarkan mantan majikan kepada polisi terhadap TKI yang kabur. "Tuduhan itu juga memberatkan mereka ketika diproses di Imigrasi setempat," ujar dia.
Menurut Melaye, satu-satunya solusi atau jalan keluar dari permasalahan tersebut adalah melalui jalur bilateral dengan pihak Kerajaan Arab Saudi agar WNI atau TKI yang terlibat kasus bisa dipermudah urusannya. Meski Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi telah berkunjung ke Arab Saudi, katanya, di lapangan masalah masih terus mengganjal. "Tidak ada implementasinya," kata Melaye.
Baca Juga:
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal, membenarkan soal adanya masalah balagh hurub, atau izin dari majikan untuk memulangkan TKI bermasalah dari Arab Saudi. Namun, dalam pertemuan bilateral, Lalu mengakui masalah yang menyangkut ratusan WNI itu belum dibahas.
"Menlu memang tidak bicara mengenai balagh hurub. Pembicaraannya umum. Strategi kami memang pemulangan tahun ini dari Arab Saudi sebagai pilot project. Kami mendorong pemulangan kelompok rentan yang paling memungkinkan," kata Iqbal.
Proses sidik jari (basmah) di Imigrasi mengungkapkan masalah-masalah dengan majikan pertama. "Biasanya, kalau ada TKI kabur, majikan melaporkan mereka pernah mencuri dan sebagainya, di situlah masalah yang menyulitkan pemulangan," Iqbal memaparkan.
Dia optimistis kerja sama dengan pemerintah Arab Saudi bisa memulangkan para TKI eks-umrah. “Kalau mereka yang masuk dengan visa umrah, lebih cepat prosesnya, karena ketika masuk tidak ada majikan atau penjamin.”
Jumlah WNI/TKI ilegal di luar negeri diperkirakan mencapai 1,8 juta orang di berbagai negara. Selain Arab Saudi, jumlah WNI dan TKI yang bermasalah terdapat di Malaysia.
NATALIA SANTI