Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TKI Makin Banyak yang Sadar Hukum

Reporter

image-gnews
Aktivis Buruh Migran saat melakukan aksi Mengutuk dan Menolak Hukuman Mati di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta, 20 Maret 2018. Eksekusi tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (mandatory consular notification) kepada Pemerintah Indonesia. Akibatnya, pemerintah tidak bisa memberikan pembelaaan atau upaya perlindungan pada Zaini sebelum dieksekusi. TEMPO/Subekti.
Aktivis Buruh Migran saat melakukan aksi Mengutuk dan Menolak Hukuman Mati di depan Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta, 20 Maret 2018. Eksekusi tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (mandatory consular notification) kepada Pemerintah Indonesia. Akibatnya, pemerintah tidak bisa memberikan pembelaaan atau upaya perlindungan pada Zaini sebelum dieksekusi. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Kasus TKI bermasalah meningkat. Pada Januari 2018 sampai Maret 2018 Serikat Buruh Migran Indonesia atau SBMI menangani sekitar 800 kasus. Jumlah ini naik jika dibanding 2016-2017, dimana SBMI menangani 1.500 kasus.

Menurut Ketua Umum SBMI, Hariyanto, naiknya kasus TKI bermasalah bukan menandakan banyaknya pelanggaran. Namun ini bisa berarti semakin tinggi kesadaran para buruh migran terhadap pelanggaran hukum.

"Dulu kasus TKI bermasalah juga terjadi, tetapi banyak korban memilih bungkam, diantaranya karena tidak tahu harus mengadu kemana. Sekarang, TKI sudah banyak yang sadar hukum dan menakisme pelaporan kasus yang sudah berjalan. Akan tetapi, ini juga berarti jumlah TKI bermasalah masih belum bisa ditekan," kata Hariyanto kepada Tempo, 6 Mei 2018 di Bandung, Jawa Barat.

Baca: Dua TKI Dieksekusi, Keluarga Tuti Makin Resah

Hariyanto, Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Migran Indonesia, menceritakan kasus-kasus yang sedang ditangani, Minggu, 6 Mei 2018. Sumber: TEMPO/Suci Sekar

Baca: Setelah Zaenab dan Karni, Giliran Tuti Menunggu Vonis Mati

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 
Hariyanto menjelaskan, banyak calon TKI yang lebih tebuai dengan iming-iming gaji besar bekerja sebagai buruh migran di luar negeri dari pada mempertimbangkan risikonya. Dia menekankan, keluarga adalah faktor yang harus benar-benar dipertimbangkan dan harus ada kesepakatan jelas dengan keluarga yang ditinggalkan soal siapa yang akan merawat anak dan pembagian peran. Sebab ketika seorang TKI menghadapi permasalahan di negara tempatnya bekerja, keluarga di tanah air juga ikut menderita.

Setidaknya ini terjadi pada kasus TKI bernama Tuti Tursilawati asal Majalengka, yang ayahnya meninggal dunia tak lama saat mengetahui anaknya menjadi korban perkosaan dan dugaan melakukan pembunuhan terhadap majikan yang acap melecehkannya.

Agar bisa menjadi TKI sukses dan aman, Hariyanto pun memberikan tips. Pertama, seorang calon TKI harus faham hukum dan budaya negara penempatan. Kedua calon TKI harus tahu hak dan kewajibannya. TKI harus berani menuntut haknya.

Ketiga, seorang TKI harus siap dengan risiko. Artinya, menyiapkan mental dan berkomitmen untuk menjadi buruh migran yang bermartabat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


179 Pekerja Migran Indonesia Kelompok Rentan di Malaysia Dipulangkan ke Indonesia

31 Agustus 2024

Kantor Kementerian Luar Negeri RI. Sumber: TEMPO | Nabiila A
179 Pekerja Migran Indonesia Kelompok Rentan di Malaysia Dipulangkan ke Indonesia

Sebanyak 179 pekerja migran Indonesia yang sudah lansia yang ditahan di pusat tahanan imigrasi dipulangkan ke Indonesia


Kronologi PMI Ditembak hingga Tewas di Ladang Sawit di Malaysia

8 Agustus 2024

Ilustrasi penembakan. dentistry.co.uk
Kronologi PMI Ditembak hingga Tewas di Ladang Sawit di Malaysia

Seorang pekerja migran Indonesia (PMI) tewas ditembak orang tak dikenal di ladang sawit di Malaysia


Saksi Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI: Ada Temuan Indikasi Kerugian Rp 6 Miliar oleh BPK

7 Agustus 2024

Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI Kemenaker di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024. Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Saksi Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI: Ada Temuan Indikasi Kerugian Rp 6 Miliar oleh BPK

Kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp17,68 miliar


Cerita Istri TKI yang Ditembak di Malaysia, Sebelum Tewas Sempat Panggilan Video

4 Agustus 2024

Ilustrasi penembakan. dentistry.co.uk
Cerita Istri TKI yang Ditembak di Malaysia, Sebelum Tewas Sempat Panggilan Video

Seorang TKI tewas ditembak di perkebunan di Malaysia. Barang-barangnya hilang digondol pelaku.


3 Hari Terombang-ambing di Selat Malaka, 1 TKI Meninggal Dunia dan 2 Orang Hilang

31 Juli 2024

Tim SAR gabungan mengevakuasi tujuh TKI, di antaranya enam orang selamat dan satu meninggal dunia ke Pelabuhan Belawan. Foto: Istimewa
3 Hari Terombang-ambing di Selat Malaka, 1 TKI Meninggal Dunia dan 2 Orang Hilang

Tujuh TKI di Malaysia hendak kembali ke Indonesia dengan menumpang kapal kayu yang dinakhodai dua pria. Kapal tergulung ombak di Selat Malaka.


Sidang Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker, Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi

24 Juli 2024

Sidang pemeriksaan saksi dalam agenda pembuktian perkara korupsi di Kemnaker dengan terdakwa Reyna Usman yang merugikan negara senilai Rp 17,7 miliar di ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa 16 Juli 2024. TEMPO/ Mochamad Firly Fajrian
Sidang Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker, Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi

Ketiga saksi itu dihadirkan oleh jaksa pada sidang korupsi dengan terdakwa Reyna Usman, I Nyoman Darmanta dan Karunia.


Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Reyna Usman, Terdakwa Korupsi di Kemnaker Rp 17,7 Miliar

2 Juli 2024

Terdakwa mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 12 Juni 2024. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa ketiga orang terdakwa, Reyna Usman, mantan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker RI, I Nyoman Darmanta dan Direktur PT. Adhi Mandiri, Karunia, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012. TEMPO/Imam Sukamto
Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Reyna Usman, Terdakwa Korupsi di Kemnaker Rp 17,7 Miliar

Tidak hanya Reyna Usman, Majelis Hakim pun menolak nota keberatan terdakwa lainnya, yakni Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia.


Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker segera Disidangkan

30 Mei 2024

Mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker, I Nyoman Darmanta, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka Reyna Usman dan I Nyomaan Darmanta dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker segera Disidangkan

KPK menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) tahun 2012 di Kemnaker.


Belasan Pekerja Migran Non-Prosedural Ditemukan di Pulau Kosong Batam, Sempat Kabur ke Hutan

21 Mei 2024

16 PMI non-prosedural yang ditemukan di Pulau Kosong Batam diserahkan di dermaga Satrol Lantamal IV, Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Belasan Pekerja Migran Non-Prosedural Ditemukan di Pulau Kosong Batam, Sempat Kabur ke Hutan

Ada indikasi tekong dan agen pengurus sengaja menelantarkan para pekerja migran non-prosedural itu di Tanjung Acang, Batam untuk menghindari petugas.


Ini Perkiraan Gaji TKI di Jepang dan Rincian Upah Minimumnya

15 Mei 2024

Berikut ini perkiraan gaji TKI di Jepang berdasarkan UMR masing-masing prefektur serta untuk pemagang. Ketahui informasinya sebelum mendaftar. Foto: Canva
Ini Perkiraan Gaji TKI di Jepang dan Rincian Upah Minimumnya

Berikut ini perkiraan gaji TKI di Jepang berdasarkan UMR masing-masing prefektur serta untuk pemagang. Ketahui informasinya sebelum mendaftar.