TEMPO.CO, Jakarta - Malaysia masih menjadi negara dengan jumlah tenaga kerja Indonesia atau TKI bermasalah terbanyak. Data Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) memperlihatkan, pada 2014-2015, terdapat 321 kasus TKI bermasalah, dan TKI di Malaysia menempati urutan pertama, diikuti Afrika Selatan terkait dengan kasus anak buah kapal, Arab Saudi, Taiwan, dan Hong Kong.
Baca: TKI Parinah Sedih, 18 Tahun Kerja Pulang Tak Bawa Uang
Sedangkan pada 2016-2017 terdapat lonjakan 1.501 kasus yang ditangani SBMI dengan kasus TKI terbanyak di Malaysia, Singapura, Taiwan, dan Arab Saudi. Pada Januari-Maret 2018, SBMI menangani sekitar 800 kasus dan lagi-lagi Malaysia menempati urutan tertinggi.
Kasus tertinggi yang dialami para TKI adalah perdagangan manusia, pelecehan seks, gaji tak dibayar, penipuan, kerja melebihi kontrak, kekerasan, penyekapan, dan pembebanan biaya berlebihan yang tidak sesuai dengan standar pemerintah. Misalnya biaya perjalanan TKI legal ke Hong Kong sebesar Rp 14 juta, tapi para TKI tersebut harus membayar sampai Rp 50 juta. Hingga 2018, kasus perdagangan manusia adalah kasus terbanyak yang ditangani SBMI.
Kepada Tempo pada Minggu, 6 Mei 2018, Ketua Umum SBMI Hariyanto menceritakan, sepanjang 2016-2017, pihaknya telah berhasil mengembalikan hak-hak buruh migran yang ditangani dengan pencairan asuransi dan kontrak kerja mereka dengan total lebih dari Rp 8 miliar rupiah.
Baca: TKI Makin Banyak yang Sadar Hukum
Hariyanto, Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Migran Indonesia, menceritakan kasus-kasus yang sedang ditangani, Minggu, 6 Mei 2018. Sumber: TEMPO/Suci Sekar
Terkait dengan permasalahan TKI, hal lain yang disoroti pihaknya saat ini adalah maraknya kasus penyalahgunaan visa umrah yang digunakan untuk "menyelundupkan" para TKI. Hal ini terjadi menyusul terbitnya moratorium atau penghentian pengiriman tenaga kerja.
Hariyanto juga memperingatkan, saat ini, kasus TKI yang "disewakan" sebagai tenaga alih daya di Arab Saudi makin tinggi. Para TKI itu disewa selama 3-6 bulan dengan upah sekitar 1.000 riyal, sementara agen tenaga kerja mendapatkan 2.400 riyal.