TEMPO.CO, Doha - Qatar, Senin, 17 Juli 2017, menuding Uni Emirat Arab melakukan pelanggaran hukum internasional dengan cara meretas situs resmi kantor berita negara (QNA) dan media sosial di negeri itu.
"Informasi yang diterbitkan di Washington Post mengungkapkan keterlibatan Uni Emirat Arab dan para pejabat Emir meretas kantor berita negara," bunyi pernyataan kantor Kementerian Komunikasi Qatar, Senin.
"Laporan itu secara nyata membuktikan kejahatan peretasan telah terjadi," tegas Direktur Komunikasi Pemerintah Qatar, Sheikh Saif bin Ahmed Al Thani.
Baca: Bersimpati ke Qatar, Warga UEA Dipenjara 15 Tahun dan Bayar Denda
Menurutnya, aksi yang dilakukan UEA itu adalah pelanggaran hukum internasional maupun hubungan bilateral sebagaimana kesepakatan yang ditandatangani antara anggota Dewan Kerjasama Teluk bersama Liga Arab, Organisasi Kerjasama Islam dan PBB.
Namun demikian, Menteri Luar Negeri UEA Anwar Gargash mengatakan tudingan Qatar itu tidak benar dan menolak negaranya berperan dalam insiden peretasam tersebut.
Qatar News Agency yang diretas pada Mei 2017 menurunkan tulisan yang berisi kritikan terhadap kebijaksanaan luar negeri AS menhyusul kunjungan Presiden Donald Trump ke Arab Saudi diungah ke media soaial.
Sebelumnya, pada Ahad, 16 Juli 2017, dinas intelijen Amerika Serikat mengatakan, UEA telah meretas kantor berita milik pemerintah Qatar dan situs media sosial.
AL JAZEERA | MIDDLE EAST MONITOR | CHOIRUL AMINUDDIN