TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan sudah ada 3.014 buruh asing tanpa izin yang terjaring operasi keimigrasian Malaysia, lebih dari 600 orang adalah tenaga kerja Indonesia atau TKI.
Operasi itu dimulai sejak 1 Juli lalu, setelah berakhirnya program Enforcement Card (E-Kad) yang dibuat pemerintah Negeri Jiran untuk mengurangi jumlah pekerja asing tak berizin.
"Itu jumlah penangkapan razia setelah selesainya pendaftaran E-Kad hingga 10 Juli 2017," kata Iqbal saat jumpa pers di kantornya, Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juli 2017.
Baca: TKI Terlantar Belasan Jam di Kantor Imigrasi Malaysia
Dari jumlah tersebut, sedikitnya 695 orang TKI dan 57 majikan, yang mempekerjakan buruh asing tak berdokumen, terjaring operasi tersebut.
Iqbal memastikan pihaknya terus mengirim pesan imbauan kepada semua TKI tak berizin yang belum terjaring. Para TKI diminta tak melarikan diri ke tempat yang ekstrem dan berbahaya demi menghindari operasi tersebut.
"Mereka yang tertangkap razia adalah yang belum daftar E-Kad. Yang sudah, tak akan ditangkap, karena E-Kad menjadi semacam izin sementara," ujar Iqbal.
Para TKI yang terjaring razia, kata dia, saat ini hanya memiliki dua pilihan untuk kembali ke Indonesia, yaitu deportasi sukarela yang biayanya mencapai 800 ringgit Malaysia, atau deportasi gratis yang harus menempuh proses hukum.
YOHANES PASKALIS PAE DALE