TEMPO.CO, Jakarta - Duta Besar RI di Manila, Johny Lumintang, membenarkan bahwa dua warga negara Indonesia yang baru bebas dari penyanderaan akan diserahterimakan dari otoritas Filipina kepada pemerintah Indonesia.
Kedua WNI yang merupakan anak buah kapal Charles 001 itu bebas pada Senin, 12 Desember 2016, setelah ditawan selama hampir enam bulan. “Mereka sore ini dibawa ke Davao (Filipina Selatan). Bisa dicek ke Konsulat Jenderal RI di Davao,” ujar Johny saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 13 Desember 2016.
Dua WNI itu bernama Robin Piter asal Samarinda dan Muhamad Nasir asal Sulawesi Selatan. Mereka adalah dua dari total tujuh ABK Charles 001 milik perusahaan Samarinda yang diculik kelompok Abu Sayyaf pada 21 Juni 2016.
Johny pun membenarkan bahwa keduanya ditangani oleh Western Mindanao Command (Wesmincom) sebelum diserahkan ke KBRI Manila. “Mereka dibawa dari Zamboanga ke Davao,” tutur Johny.
Adapun Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Lalu Muhammad Iqbal, Senin pagi, mengatakan serah-terima WNI berlangsung pukul 09.30 waktu Filipina.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam sebuah pernyataan di India, Senin kemarin, mengatakan pembebasan para WNI itu adalah hasil diplomasi total yang melibatkan berbagai elemen pemerintah selama enam bulan terakhir. Retno menambahkan, dengan dibebaskannya dua WNI ini, berarti semua ABK kapal Charles telah bebas.
Pada 7 Agustus 2016, dua ABK bernama M. Sofyan dan Ismail berhasil kabur. Adapun pada 1 Oktober, tiga ABK lainnya bernama Edi Suryo, M. Mahbur Dahri, dan Ferry Arifin juga berhasil dibebaskan. "Sehingga total tujuh ABK TB Charles telah bebas," kata Retno.
Pemerintah masih mengantongi tugas membebaskan sejumlah sandera WNI lainnya. Mereka yang masih ditawan adalah nelayan yang bekerja di kapal-kapal ikan berbendera Malaysia dan diculik pada periode November-Desember 2016.
YOHANES PASKALIS