TEMPO.CO, Pakistan - Rekening mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf dibekukan. Keputusan tersebut dikeluarkan Pengadilan Khusus Islamabad setelah Musharaf didakwa mengkhianati negara.
Perintah pembekuan rekening tersebut merupakan putusan yang diambil setelah Musharraf tidak hadir dalam persidangan, Selasa, 19 Juli 2016. Musharraf meninggalkan Pakistan pada Maret setelah pengadilan mencabut pencekalannya.
"Dia kini berada di Dubai untuk mendapat perawatan kesehatan," seperti dikutip BBC, Rabu, 20 Juli 2016.
Selain membekukan rekening Musharraf, pengadilan memerintahkan penyitaan harta benda milik Musharraf. Namun ada juga dugaan banyak aset kekayaannya yang telah ditransfer ke luar negeri dan ke keluarganya.
Musharraf didakwa mengkhianati negara dan dikenakan dakwaan lain terkait kudeta militer pimpinannya pada 1999, pembunuhan mantan Perdana Menteri Benazir Bhutto pada 2007, dan pembunuhan seorang ulama terkenal dalam sebuah operasi militer di Islamabad.
Ketua Pengadilan Tinggi Pakistan Mazhar Alam Miankhel mengatakan, saat ini, persidangan ditunda hingga Musharraf ditangkap atau menyerahkan diri. "Terdakwa tidak bisa diadili secara in absentia," kata Mazhar.
Musharraf turun dari kursi presiden pada 2008 ketika terancam upaya permakzulan oleh para pemimpin politik dan sempat mengungsi ke luar negeri sebelum kembali pada Maret 2013 untuk ikut pemilihan umum.
INGE KLARA | BBC