TEMPO.CO, Zurich - Kejaksaan Agung Swiss menggelar proses pidana terhadap bank Swiss BSI SA sehubungan dengan kasus penggelapan dana investasi negara Malaysia (1MBD).
Kejaksaan Agung Swiss menjelaskan pada Selasa, 23 Mei 2016, tersangka adalah organisasi internal dari BSI yang berbasis di Lugano, Swiss.
Penyelidikan atas kasus dana 1MDB Malaysia menghasilkan temuan, yakni uang US$ 4 miliar yang dialokasikan untuk proyek-proyek pembangunan di Malaysia telah disalahgunakan perusahaan milik negara dan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.
Jaksa Agung Swiss mengatakan bagian dari uang itu ditransfer ke rekening di Negara Alpine. Tahun lalu, dua mantan pejabat diselidiki atas dugaan suap dan pencucian uang. Namun, menurut dia, sesuatu telah terjadi di BSI SA, yang membuat proses penyelidikan mandek.
"Penyelidikan kemudian menunjukkan bahwa tindak pidana pencucian uang dan penyuapan pejabat publik asing yang sedang diselidiki dalam kasus 1MDB dapat dicegah BSI SA," demikian pernyataan kantor Jaksa Agung seperti dikutip dari Time.
Secara terpisah, pemerintah Singapura mengatakan pihaknya telah memerintahkan penutupan cabang bank Swiss tersebut di dalam negeri. "Pelanggaran serius persyaratan anti-pencucian uang, pengawasan manajemen yang buruk, dan perbuatan kotor oleh beberapa staf," demikian pernyataan Otoritas Moneter Singapura (MAS) tentang alasan permintaan penutupan. Chief Executive BSI Singapura juga telah mengundurkan diri.
Pengumuman dari Singapura tidak secara eksplisit menyebutkan 1MDB, tapi BSI menyatakan telah bekerja sama sepenuhnya dengan kedua pengawas pasar Swiss dan MAS Singapura.
Sebelumnya, Najib Razak menegaskan tidak ada penyalahgunaan dana 1MBD. Kejaksaan Agung Malaysia juga telah menghentikan penyidikannya karena dianggap tidak ada penyelewengan dana.
TIME | MECHOS DE LAROCHA