TEMPO.CO, Riyadh - Petugas keamanan Kerajaan Arab Saudi menjaring ratusan pendatang haram dan buruh gelap dalam sebuah operasi yang dilancarkan Kementerian Dalam Negeri dan Buruh.
"Kami telah melakukan operasi intensif dan berhasil menahan sejumlah warga asing yang tak memiliki izin tinggal di berbagai wilayah Kerajaan," tulis sebuah pernyataan bersama yang dikeluarkan kantor Kementerian Dalam Negeri dan Buruh, Senin, 9 Maret 2015.
Di Provinsi Timur, kepolisian setempat menahan 658 pekerja asing ilegal. Jumlah keseluruhan pekerja gelap di kawasan yang ditahan mencapai 145.295. Adapun di Jazan petugas mencokok 5.411 buruh gelap, 633 di Asir, dan 60 orang di Baha.
Menurut pernyataan pejabat Kerajaan kepada Arab News, penegakan hukum tidak hanya diberlakukan terhadap para pekerja gelap, melainkan para penampung, yang mempekerjakan, dan memungkinkan mereka berpindah.
"Sponsor yang mengizinkan para pekerja asing memiliki bisnis pribadi dan tidak melaporkan pekerjanya melebihi batas waktu tinggal juga bakal dihukum," kata pejabat yang tidak disebutkan namanya itu.
Operasi gabungan dua kantor kementerian ini berlangsung dalam dua tahap. Selanjutnya, operasi akan menyasar sejumlah perusahaan swasta yang mempekerjakan warga asing, penyusup, serta jemaah haji dan umrah yang izin visanya habis.
"Warga negara asing yang datang menggunakan visa wisata dan dengan tujuan berobat atau transit tapi tidak segera meninggalkan Kerajaan sebelum masa visanya habis juga akan ditahan dan dideportasi," demikian bunyi pernyataan Kementerian, yang meminta warga Saudi mendukung kampanye anti-warga ilegal di Kerajaan.
Kementerian menambahkan, lembaga yang mempekerjakan karyawan ilegal bakal didenda SR 100 ribu (sekitar Rp 350 juta) dan selama lima tahun dilarang merekrut karyawan. Adapun menajer perusahaan tersebut akan dijebloskan ke bui selama dua tahun. "Jika manajer perusahaan tersebut warga negara asing, dia akan diusir setelah menjalani kurungan penjara."
Sementara itu, perusahaan haji dan umrah yang tidak melapor kepada petugas ihwal tertundanya kepulangan jemaah ke tanah air masing-masing akan dikenai denda sebesar Rp 350 juta, dibui selama enam bulan, dan dilarang menyelenggarkan ibadah haji dan umrah selama lima tahun.
Dari seluruh rangkaian keterangan tersebut, kantor kementerian meminta masyarakat melaporkan berbagai pelanggaran melalui nomor telepon 989. Kerajaan juga menyampaikan daftar pelanggaran dan hukuman yang bisa dibaca masyarakat melalui situsnya.
ARAB NEWS | CHOIRUL