TEMPO.CO, Khartoum - Meriam Yahia Ibrahim Ishag, wanita Sudan berusia 27 tahun yang terancam hukuman gantung karena murtad, akhirnya dibebaskan. Kasus Meriam sebelumnya membetot perhatian dunia internasional terkait kebebasan menganut keyakinan di Sudan.
Menurut pengacaranya, ia dibebaskan dari hukuman mati setelah pengadilan banding membatalkan kasusnya. Menurut kantor berita Sudan, Suna, dia akan segera berkumpul dengan keluarganya beberapa hari mendatang.
Meriam menikah dengan seorang pria Kristen, hal yang tak dibenarkan di bawah hukum syariah. Ia terancam hukuman gantung setelah menolak untuk meninggalkan suaminya.
Hukuman mati untuk Meriam, yang melahirkan seorang anak perempuan di penjara, diputuskan tidak lama setelah dia dinyatakan bersalah. Kasus ini memicu kemarahan internasional.
Lahir dari ayah muslim, Meriam dibesarkan sebagai seorang Kristen Ortodoks. Namun, pihak berwenang menganggap dia seorang muslim. Meriam menikah dengan Wani, seorang Kristen, pada tahun 2011. Dia dipenjara sejak Februari.
Mayoritas penduduk Sudan beragama Islam. Hukum syariah telah berlaku di sana sejak tahun 1980-an.
AP | INDAH P