TEMPO.CO, Kremlin - Presiden Rusia Vladamir Putin mengesahkan undang-undang baru agar warga negaranya lebih tertib dalam berbicara. Undang-undang ini berisi tentang larangan mengumpat atau berkata-kata kasar yang berlaku untuk individu, organisasi, penulis, seniman, media, bahkan acara hiburan.
Dalam undang-undang itu, dituliskan dengan jelas denda untuk orang-orang yang ketahuan mengucap kata-kata kotor. Untuk sebuah organisasi akan dikenakan denda sebesar US$ 1.400 (Rp 16 juta), individu dikenakan biaya US$ 70 (Rp 800 ribu), dan pelaku bisnis akan dikenakan suspensi selama 3 bulan.
"Selain pelaku, objek lainnya seperti buku, CD, dan film yang dijual secara umum dan mengandung bahasa eksplisit, akan didistribusikan dengan label "Berisi Bahasa Cabul"," kata kantor berita Kremlin, seperti dilaporkan Times, Selasa, 6 Mei 2014.
Menurut Kremlin, undang-udang ini akan menjamin warganya menggunakan bahasa Rusia yang baik sebagai bahasa negara. "Ini juga akan melindungi dan mengembangkan budaya bahasa Rusia," tulis Kremlin.
Beberapa kritikus menilai undang-undang ini adalah bentuk pembatasan berekspresi. Meskipun begitu, undang-undang ini akan tetap diberlakukan mulai 1 Juli mendatang. Namun, hukum denda tidak akan berlaku untuk karya-karya seni dan budaya yang sudah terlanjur beredar.
RINDU P HESTYA | TIMES
Berita Lain:
Wanita Cilacap Terjebak 30 Hari di Bandara Makau
Abbot Tak Datang ke Bali, Marty Akui Ada Masalah
Bibi Obama Dikuburkan di Pemakaman Muslim