TEMPO.CO, Kairo - Keputusan mengejutkan dikeluarkan Pengadilan Tinggi Mesir yang menjatuhkan hukuman mati terhadap 529 anggota Al-Ikhwan al-Muslimun, Sabtu, 22 Maret 2014. Menurut jaksa penuntut umum, mereka terlibat dalam berbagai kejahatan, termasuk pembunuhan, saat terjadi peristiwa unjuk rasa menjatuhkan Presiden Muhammad Mursi.
Tindak kriminal lain yang mereka lakukan, jaksa menjelaskan, adalah pembunuhan terhadap seorang perwira kepolisian dan dua anggota kepolisian lainnya serta menyerang kantor polisi dan melakukan kekerasan.
“Pengadilan memutuskan hukuman mati terhadap 529 terdakwa, dan 16 dibebaskan,” kata pengacara Ahmed Al-Sharif seperti dilansir Reuters. Namun demikian, mereka bisa naik banding.
Pengadilan yang digelar di Kota Minya, sebelah selatan Kairo, ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjatuhkan Al-Ikhwan setelah turunnya Presiden Muhammad Mursi dalam kudeta 3 Juli 2013.
Hampir seluruh terdakwa yang dijatuhi hukuman mati ditahan bersamaan dengan bentrok kekerasan di sebelah selatan Provnsi Minya seusai pembubaran paksa oleh militer terhadap dua lokasi unjuk rasa Al-Ikhwan di Kairo pada 14 Agustus 2014.
Rombongan Al-Ikhwan yang terdiri atas sekitar 700 orang akan diadili pada Selasa, 25 Maret 2014. Mereka diseret ke pengadilan lantaran dituduh menyerang masyarakat dan properti publik di sebelah selatan Mesir pada Agustus 2013. Saat ini pemerintah hasil kudeta menyatakan Al-Ikhwan sebagai organisasi teroris.
AL JAZEERA | CHOIRUL