TEMPO.CO, Kairo - Bekas Perdana Menteri Mesir era Presiden Husni Mubarak, Ahmed Shafik, bakal diseret ke meja hijau karena didakwa korupsi oleh seorang hakim investigasi. Demikian keterangan pejabat Mesir kepada media, Ahad, 30 September 2012.
Tuduhan yang dialamatkan kepada Shafik, calon presiden yang dikalahkan oleh Muhammed Mursi, adalah tindak pidana korupsi yang dilakukannya ketika menjabat sebagai Menteri Negara Perhubungan Udara di masa pemerintahan Mubarak.
"Dakwaan terhadap dia adalah mengambil keuntungan dan memberikan fasilitas akuisisi ilegal menggunakan dana negara," kata Adel Saeed, juru bicara kantor Kejaksaan Agung, Ahad. Shafik merupakan salah satu dari 10 bekas pejabat kantor Kementerian Perhubungan Udara yang diadili, Saeed menjelaskan.
Kejaksaan Mesir juga telah siap memerintahkan penahanan dan mengajukan ekstradisi Shafik dalam kasus korupsi terpisah yang dilakukan atas penjualan ilegal real estate kepada putra Mubarak.
Ada selentingan kabar menyebutkan bahwa dia telah meninggalkan Mesir menuju Uni Emirat Arab beberapa hari usai pemilihan presiden. Pengacaranya mengatakan kepada CNN, Shafik sama sekali tidak meninggalkan negara demi keamanan.
Bantahan juga disampaikan Shafik melalui Twitter, Ahad. Ia menulis, "Saya melakukan perjalanan setelah pemilihan (presiden) untuk mengantisipasi serangan dan penganiayaan yang tak terduga."
Dia menuduh pemerintahan diktator (Mohammed Mursi) menggunakan pengadilan sebagai bagian dari "penghancuran karakter" dan bersumpah akan melawan apa yang disebutnya dengan upaya manipulasi hukum. Shafik telah menjadi target kemarahan Ikhwanul Muslimin, kelompok Islam yang mendukung terpilihnya Mursi sebagai Presiden Mesir.
CNN | CHOIRUL
Berita lain:
Qadhafi Dibunuh Agen Rahasia Atas Pesanan Sarkozy?
Keberadaan Qadhafi Terlacak Melalui Satelit
Qadhafi Tewas Dibunuh Agen Prancis
Bo Xilai di Mata Anaknya
Suu Kyi Bakal Jadi Presiden? Ini Reaksi Thein Sein