TEMPO.CO, London - Pengadilan hak asasi manusia Eropa, Senin, 24 September 2012, memutuskan menolak kasasi ulama garis keras Abu Hamza untuk menghentikan upaya ekstradisi dari Ingggris ke Amerika Serikat, tempat dia bakal diadili atas tuduhan terorisme.
Sebelumnya dalam sidang April 2012, hakim pengadilan Inggris memutuskan mengekstradisi Hamza dan beberapa orang lainnya yang diduga sebagai ekstrimis. Mereka selama ini mendekam dalam tahanan dan menunggu keputusan tetap pengadilan lebih tinggi mengekstradisi ke Amerika Serikat guna dihadapkan ke meja hijau atas tuduhan terorisme.
Abu Hamza, ulama kelahiran Mesir, adalah bekas Imam Masjid Finsbury Park di London Utara. Amerika Serikat mengkehendaki dia agar diadili. Hamza dituduh terlibat dalam penyiapan kamp pelatihan gaya Al-Qaeda bagi para militan di negara bagian Oregon, Amerika Serikat.
Dia juga didakwa mengirimkan uang dan merekrut sejumlah orang untuk milisi Taliban di Afganistan dan Al-Qaeda. Dia juga didakwa membantu geng penculik di Yaman yang menculik seorang tokoh partai politik di Barat. Penculikan dilakukan saat sang tokoh melakukan perjalanan wisata di Yaman pada 1998.
Pria yang kini berusia sekitar 50-an ini hanya memiliki satu mata dan satu tangan. Dia mendekam dalam tahanan di Inggis selama tujuh tahun sejak 2006 karena menganjurkan pengikutnya membunuh orang yang berbeda keyakinan. Abu Hamza menjadi warga negara Inggris pada 1986. Otoritas Amerika Serikat menggambarkan dia sebagai "fasilitator serangan teroris dengan jangkauan global."
AL ARABIYA NEWS | CHOIRUL