TEMPO.CO , Yangoon: Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) meyakini pemimpin gerakan demokrasi Aung San Suu Kyi memenangi pemilihan sela parlemen Myanmar, yang berlangsung kemarin. "Daw Aung San Suu Kyi menang," ujar petinggi NLD Ahad 1 April 2012 kemarin malam.
Suu Kyi, 66 tahun, kata dia, menang di daerah pemilihan di Kahwmu, barat daya Kota Yangoon. Meski belum ada pernyataan resmi dari Komisi Pemilihan Persatuan Myanmar, hasil penghitungan sementara menunjukkan Suu Kyi dan NLD, partai yang didirikan oleh Suu Kyi, meraih kemenangan besar.
"Sejauh ini saya dan teman saya sudah mengecek, hampir setiap orang yang kami tanya mengatakan memilih Bibi Suu (panggilan akrab Aung San Suu Kyi)," kata Ko Myint Aung, 27 tahun, pemilik toko di Kawhmu.
NLD bertarung dengan 17 partai lain untuk mengisi 45 kursi yang lowong di parlemen. NLD sejak awal yakin akan meraih 44 kursi.
Suu Kyi memberikan suara di Kota Kahwmu sekitar pukul 7 pagi waktu Yangoon kemarin. Setelah itu, ia berkunjung ke beberapa tempat pemungutan suara di sekitar Kahwmu. Sekitar pukul 10.30, ia kembali ke rumahnya.
Presiden Thein Sein memberikan suaranya di daerah pemilihan Zabuthiri, Naypyidaw, ibu kota Myanmar, kemarin pagi. Ia berujar singkat menanggapi pelaksanaan pemilihan. "Semuanya baik."
Kemenangan oposisi akan membawa Suu Kyi untuk pertama kali terlibat dalam pemerintahan setelah dua dekade berjuang menentang rezim diktator.
Partai berkuasa Solidaritas Persatuan dan Pembangunan (USDP) memang menguasai kursi di parlemen. Tapi kemenangan ini akan memberi kesempatan kepada Suu Kyi dan NLD terlibat dalam penyusunan berbagai legislasi di negara itu.
Selain menang di tempat-tempat yang menjadi basis pendukungnya, NLD mengklaim meraih kemenangan di Naypyidaw. NLD diperkirakan memenangi sedikitnya tiga kursi di sini.
IRRAWADDY | MIZZIMA | REUTERS | AP | MARIA RITA
Berita Dunia
Sepasang Bom Meledak di Thailand, 10 Orang Tewas
Bom Tewaskan 9 Orang di Thailand Selatan
Suu Kyi Butuh Suara Pemilih Muda
Pemuda Indonesia di Malaysia Tolak Kenaikan BBM
PM Jepang Bela Hukuman Mati