TEMPO.CO, New Jersey - Gubernur negara bagian New Jersey, Chris Christie, memveto Rancangan Undang-Undang Perkawinan Sesama Jenis sehari setelah disahkan oleh majelis pada Jumat, 17 Februari 2012. Sejak Senin, 13 Februari 2012, ia telah menyatakan niat menggunakan hak vetonya untuk membatalkan undang-undang tersebut.
“Saya mengikuti perkembangan ketika rancangan undang-undang ini dirancang, namun keputusan haruslah diserahkan kepada masyarakat New Jersey,” ujar Christie. Ia pun menyerukan referendum untuk undang-undang ini.
Christie adalah tokoh yang sedang bersinar dari Partai Republik. Ia disebut-sebut sebagai pendamping Mitt Romney, calon presiden dari Partai Republik.
“Saya terus mendorong lembaga legislatif untuk melibatkan masyarakat New Jersey dalam merancang dan membuat undang-undang,” ujar Christie.
Ia menyatakan veto adalah satu-satunya cara untuk mengubah konstitusi dengan melibatkan masyarakat dalam menyelesaikan masalah pernikahan sejenis. Hak veto adalah hak untuk membatalkan keputusan suatu peraturan atau undang-undang.
Dalam vetonya, Christie mengusulkan adanya pengawasan serikat dan hukum perdata. Pengawasan dibutuhkan untuk menindak segala laporan yang berkaitan dengan pelanggaran hukum.
Sementara itu, kubu dari Partai Demokrat mendukung rancangan undang-undang ini karena pernikahan sesama jenis merupakan hak sipil. Demokrat menyatakan tak terkejut dengan hak veto Christie.
Tujuh negara bagian di Amerika Serikat saat ini telah mengakui pernikahan sesama jenis. Ketujuh negara bagian tersebut adalah New York, Massachusetts, Connecticut, Vermont, New Hampshire, Iowa dan negara bagian Washington, serta District of Columbia. Sedangkan di negara bagian Maryland, Rancangan Undang-Undang Pernikahan Sesama Jenis telah disahkan oleh badan legislatif.
BBC | SATWIKA MOVEMENTI