Tapi pemerintah negeri singa itu tak bisa menunggu lebih lama. Berdasarkan hukum Singapura sekarang, presiden bisa mengeluarkan surat perintah pemilu setelah petugas memberikan nama-nama kandidat paling lambat lima hari sebelum pengajuan calon di atas kertas. Selanjutnya, kandidat yang telah disetujui mendapat kesempatan berkampanye minimum sembilan hari. Sebelas hari berikutnya, setelah masa tenang selama sehari, pemungutan suara digelar.
Partai berkuasa, Partai Aksi Rakyat (PAP), mengatakan kemungkinan pemilu diselenggarakan awal Mei, tapi tanggal pastinya belum diumumkan secara resmi. Kendati dipercepat, tapi tampaknya tak ada tanda-tanda akan terjadi perubahan politik besar di Singapura. Pasalnya PAP, yang telah berkuasa sejak Singapura merdeka pada 1965, tampaknya akan kembali memperoleh kemenangan mayoritas. Dalam pemilu 2006 lalu, PAP memenangkan 82 dari 84 kursi dan memperoleh dua pertiga suara.
REUTERS | SUNARIAH