Georgina Richards, 36 tahun, awalnya menolak perintah hakim dengan alasan melanggar ajaran agamanya. Namun, Richards terpaksa mengikuti perintah tersebut karena hakim mengatakan mereka mungkin mengabaikan bukti-bukti yang ada jika mereka tidak bisa melihat ekspresi muka Richards.
Kasus yang disidangkan di Pengadilan Leicester sempat ditunda sejam agar hakim bisa melihat tanda-tanda penganiayaan di muka Richardson dalam sebuah bilik di ruang pengadilan.
Ketua hakim Lawrence Faulkner mengatakan kepada Richardson, “Jika Anda menolak melepas cadar Anda, kami mungkin tidak menerima bukti-bukti Anda.”
Wanita yang hamil tua tersebut memperlihatkan tanda penganiayaan oleh bekas suaminya, Ismail Mangera, 30 tahun, dari sebuah bilik di dalam ruang sidang.
Mangera divonis bersalah memukul muka Richards.
Setelah sidang tersebut, Richards mengkritik majelis hakim karena memaksanya membuka cadar. “Saya sedikit tidak senang karena hakim meminta saya melepas cadar saya.”
“Itu membuat saya tidak nyaman. Mereka ingin melihat ekspresi muka saya. Tetapi saya rasa itu bukan permasalahan inti. Saya rasa saya bisa menunjukkan bukti-bukti tanpa melepas jilbab saya,” lanjut Richards. “Kini saya lega karena sudah mengatakan apa yang seharusnya saya ungkapkan.”
Richards mengatakan di pengadilan bahwa Islam tidak membolehkan dia membuka cadar di depan pria di muka umum.
Dalam sidang tersebut, terungkap Mangera menyerang Richards antara 1 April dan 30 April. Richards merupakan ibu tiga anak dari hasil hubungannya dengan Richards. Kini, Richards hamil anak keempat.
Hakim mengancam Mangera atas hukuman penjara. Karena itu, Mangera bakal menjalani masa percobaan.
DAILYMAIL| KODRAT SETIAWAN