Senin (4/10) lalu, Senat mendukung rancangan undang-undang suatu larangan bernyanyi yang tidak benar atas lagu kebangsaan Lupang Hinirang (Tanah Terkasih) dan penampilan tak patriotik bendera Filipina, dengan suara di majelis rendah memutuskan 196 setuju dan tak ada yang menolak.
“Kongres kami telah memberikan gigi untuk kampanye pemerintah agar memperkuat patriotisme, menghargai dan mencintai negeri dengan menyanyikan lagu kebangsaan dengan benar,” ujar anggota DPR, Salvador Escudero, sang pengusul RUU kepada wartawan di Manila.
Dia menyesalkan bahwa seniman-seniman dan penyanyi Filipina telah mengubah melodi dan irama mars lagu kebangsaan militer, dan bahwa bendera nasional tak jarang menjadi ikon di baju dan “nongol” di celana pendek yang seksi.
Jika Senat meloloskan RUU itu menjadi Undang-undang, pertama-tama disetujui oleh majelis rendah sejak perubahan administrasi di bulan Juni, para pelanggar diancam hukuman penjara hingga dua tahun dan denda sekitar 100 ribu peso (Rp. 17,8 juta).
Reuters | dwi arjanto