TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI pada Jumat, 1 November 2024, membenarkan seorang WNI dengan inisial TTH, 50 tahun, telah ditangkap petugas Custom and Border Protection (CBP) Amerika Serikat. Penangkapan terjadi pada 30 Oktober 2024 di Dulles International Airport, Amerika Serikat.
"Yang bersangkutan ditangkap karena membawa uang sejumlah USD 28.500 (Rp447 juta) 'Black Money Scam'," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha.
Dia memastikan KBRI Washington DC telah berkomunikasi dengan pihak Custom and Border Protection dan mendapat kabar bahwa kasus ini telah diserahkan ke Kepolisian Metropolitan Washington Airports Authority (MWAA) untuk investigasi lebih lanjut. Saat ini KBRI masih menunggu informasi hasil investigasi dari MWAA.
“Black Money Scam” merupakan upaya kriminal untuk menghindari deteksi otoritas bea cukai dengan mewarnai uang kertas menggunakan bahan kimia berwarna hitam/biru. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dituntut dengan tuduhan kejahatan pemalsuan (VA Code 18.2-171).
Judha mengatakan KBRI Washington DC akan terus memonitor proses investigasi dan memberikan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak hukum TTH terpenuhi sesuai hukum setempat.
Dalam website resmi Custom and Border Protection dijelaskan 'uang' USD28,500 'black money scam' ditemukan dalam koper TTH yang tiba di bandara Dulles pada Rabu malam, 30 Oktober 2024, dari sebuah penerbangan asal Lome, Togo. Pada pemeriksaan koper untuk yang kedua kalinya, petugas menemukan dua bundel kertas bersarung hitam (seukuran uang) dan satu bunder berwarna putih, yang masing-masing bertuliskan seratus ribu.
Petugas menghitung ada 285 lembar kertas dari total tiga bundel tersebut, yang ukurannya mirip dengan ukuran uang kertas Amerika Serikat. Petugas lalu melihat kertas tersebut di bawah sinar ultraviolet dan menyadari kualitas kertas itu bagian depan dan belakangnya mirip uang pecahan USD100. Petugas telah menyerahkan barang bukti tersebut dan TTH ke Kepolisian Metropolitan Washington Airports. TTH masih berstatus tidak bersalah hingga dibuktikan oleh pengadilan dan diputus bersalah berdasarkan hukum pengadilan.
Sumber: cbp.gov
Pilihan editor: WNI Tewas di di Hong Kong, Diduga Korban Kejahatan