TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI menilai adopsi resolusi oleh Dewan Keamanan PBB yang mendukung rencana gencatan senjata antara Israel dan Hamas di Jalur Gaza sebagai langkah lama yang tertunda. Namun begitu, ini tetap penting untuk menghentikan serangan Israel di Palestina.
Hal itu disampaikan dalam sebuah pernyataan di media sosial X pada Selasa, 11 Juni 2024, atau sehari setelah 14 dari 15 negara anggota Dewan Keamanan PBB memberi suara setuju untuk mengadopsi Resolusi 2735 yang dirancang Amerika Serikat. Rusia memutuskan untuk abstain dari pemungutan suara.
“Adopsi Resolusi DKPBB 2735 (2024) terkait proposal tiga-fase gencatan senjata merupakan langkah yang sudah lama tertunda, namun penting untuk hentikan kekejaman terhadap rakyat Palestina dan wujudkan gencatan senjata segera dan permanen di Gaza,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri.
1 Adopsi Resolusi DKPBB 2735 (2024) terkait proposal tiga-fase gencatan senjata merupakan langkah yg sudah lama tertunda, namun penting utk hentikan kekejaman terhadap rakyat Palestina & wujudkan gencatan senjata segera & permanen di Gaza.
— MoFA Indonesia (@Kemlu_RI) June 11, 2024
Dengan ini, Dewan Keamanan PBB mendukung rencana tiga fase gencatan senjata yang diuraikan oleh Presiden Amerika Serikat Joe Biden pada 31 Mei 2024, yang ia gambarkan sebagai inisiatif pemerintahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Hamas menyambut baik penerapan resolusi tersebut, dan mengatakan dalam sebuah pernyataan mereka siap bekerja sama dengan para mediator dalam menerapkan prinsip-prinsip rencana tersebut “yang konsisten dengan tuntutan rakyat dan perlawanan kami.”
Fase pertama rencana tersebut adalah gencatan senjata segera dan menyeluruh dengan pembebasan sandera, pemulangan jasad sandera yang terbunuh, pertukaran sandera dengan tahanan Palestina di penjara-penjara Israel, penarikan pasukan Israel dari wilayah berpenduduk di Gaza, kembalinya warga sipil Palestina ke rumah mereka, dan distribusi bantuan kemanusiaan yang aman dan efektif dalam skala besar di seluruh Gaza.
Fase kedua mencakup penghentian permanen permusuhan dengan imbalan pembebasan semua sandera yang masih berada di Gaza, dan penarikan penuh pasukan Israel dari Gaza. Fase ketiga akan menandai dimulainya rekonstruksi besar-besaran selama beberapa tahun di Gaza dan pengembalian jasad para sandera yang masih berada di Gaza kepada keluarga mereka.
Resolusi itu juga menyatakan “jika perundingan memakan waktu lebih dari enam pekan untuk tahap pertama, gencatan senjata akan tetap berlanjut selama perundingan berlanjut.”
Indonesia mendesak semua pihak untuk “mencapai kesepakatan sesegera mungkin demi memastikan gencatan senjata yang langgeng, bantuan segera bagi rakyat Palestina dan membuka jalan menuju implementasi solusi dua negara,” kata Kementerian Luar Negeri.
REUTERS
Pilihan edditor: Dewan Keamanan PBB Adopsi Resolusi yang Dukung Gencatan Senjata Israel-Hamas
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini