Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jurnalis Tentang Aturan Prancis yang Melarang Hijab di Foto Kartu Pers

Reporter

image-gnews
Seorang wanita berhijab berjalan di alun-alun Trocadero dekat Menara Eiffel di Paris, Prancis, 2 Mei 2021. (File foto: Reuters)
Seorang wanita berhijab berjalan di alun-alun Trocadero dekat Menara Eiffel di Paris, Prancis, 2 Mei 2021. (File foto: Reuters)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang jurnalis Maroko yang berhijab mengajukan banding terhadap aturan yang melarang perempuan menutupi kepala mereka dalam foto yang tertera di kartu identitas pers Prancis.

Manal Fkihi mengatakan permohonannya untuk mendapatkan kartu pers telah ditolak, dan kurangnya kartu identitas resmi membuatnya sulit untuk melaporkan peristiwa-peristiwa termasuk protes serta untuk mendapatkan kontrak pekerja lepas.

“Penting untuk menerima kami apa adanya,” kata jurnalis perempuan berusia 25 tahun itu kepada Reuters pada Jumat. Seruan tersebut “merupakan langkah pertama untuk memerangi marginalisasi perempuan berhijab dalam profesinya.”

Fkihi, yang pindah ke Prancis untuk studinya lima tahun lalu, mengatakan permohonannya ditolak oleh komisi kartu pers CCIJP. Ini berdasarkan aturan yang menyatakan bahwa foto tanda pengenal harus memenuhi standar yang sama dengan paspor.

Di Prancis, dilarang mengenakan penutup kepala di foto paspor, tidak seperti di negara-negara seperti Inggris yang mengizinkannya karena alasan agama.

CCIJP tidak segera membalas permintaan komentar.

Fkihi akan mengajukan banding ke CCIJP, dengan alasan bahwa peraturannya diskriminatif dan kartu pers adalah kartu profesional, bukan suatu bentuk tanda pengenal, kata pengacaranya Slim Ben Achour. Jika gagal, dia akan membawa ke pengadilan tata usaha negara, tambahnya.

Undang-undang paspor Prancis melarang penutup kepala tanpa menyebutkan alasannya.

Prancis – rumah bagi salah satu minoritas Muslim terbesar di Eropa – selama bertahun-tahun telah menerapkan undang-undang yang dimaksudkan untuk melindungi prinsip sekularisme yang dikenal sebagai “laicité”.

Presiden Emmanuel Macron akhir-akhir ini menyebut bahwa mereka berada di bawah ancaman “separatisme Islam.”

Beberapa asosiasi Muslim dan kelompok hak asasi manusia mengatakan undang-undang tersebut menargetkan umat Islam dan membuat mereka rentan terhadap pelecehan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pegawai negeri dan murid sekolah dilarang mengenakan simbol dan pakaian keagamaan di Prancis berdasarkan undang-undang nasional yang dimaksudkan untuk melindungi pemisahan agama dan negara.

Tidak ada undang-undang nasional yang menetapkan larangan serupa bagi pekerja non-negara, namun sejumlah profesi telah membuat peraturannya sendiri.

Pada 2023, Asosiasi Pengacara Nasional Prancis melarang pengacara mengenakan jilbab saat beracara di pengadilan. Karyawan grup media layanan publik Radio France dan Media Le Monde juga melarang pegawainya mengenakan tanda keagamaan, termasuk jilbab, berdasarkan peraturan internal mereka.

Fkihi bercerita, dirinya pernah ditawari pekerjaan sebagai jurnalis televisi, dengan syarat ia tidak mengenakan jilbab.

“Yang gila adalah postingannya berbahasa Arab. Mereka menginginkan keterampilan kami, tetapi tanpa identitas kami,” katanya, menolak menyebutkan nama organisasi media tersebut.

Pilihan Editor: Pengadilan Tertinggi Prancis Larang Pengacara Gunakan Hijab

REUTERS

 

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Cara Mudah Menghapus Foto Duplikat di iPhone

2 jam lalu

Cara mengembalikan foto yang terhapus di Android dan iPhone dapat dilakukan dengan mudah. Asalkan foto yang terhapus belum sampai 30 hari. Foto: Canva
Begini Cara Mudah Menghapus Foto Duplikat di iPhone

Berikut cara menghapus foto duplikat di iPhone dengan mudah dan cepat menggunakan fitur bawaan iPhone.


Begini Cara Cepat Menghapus Foto Duplikat di Android

5 jam lalu

Cara mengembalikan foto yang terhapus di Android dan iPhone dapat dilakukan dengan mudah. Asalkan foto yang terhapus belum sampai 30 hari. Foto: Canva
Begini Cara Cepat Menghapus Foto Duplikat di Android

Berikut adalah beberapa cara cepat dan efektif untuk menghapus foto duplikat di Android.


Begini Cara Membuat Album Postingan Foto dan Reels di Instagram

5 jam lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Begini Cara Membuat Album Postingan Foto dan Reels di Instagram

Koleksi unggahan foto dan Reels di Instagram yang tersimpan dapat dibagikan secara kolaboratif. Begini caranya.


Prancis Gelar Pemilu, Kubu Sayap Kanan Diprediksi Menang Besar

1 hari lalu

Seorang wanita berjalan melewati papan pemilu dengan poster kampanye partai sayap kanan Rassemblement National (Reli Nasional - RN) Perancis dengan wajah pemimpin RN Marine Le Pen dan Presiden RN Jordan Bardella pada malam putaran pertama awal parlemen Perancis pemilu, di Henin-Beaumont, Prancis, 29 Juni 2024. REUTERS/Yves Herman
Prancis Gelar Pemilu, Kubu Sayap Kanan Diprediksi Menang Besar

Para pemilih di Prancis memberikan suara mereka yang dapat melahirkan pemerintahan ekstremis sayap kanan pertama di negara itu sejak Perang Dunia II


Ditolak Spanyol, Kapal Perang Israel Berlabuh di Maroko

1 hari lalu

Kapal perang korvet Saar-6 Israel yang membawa baterai anti-rudal Iron Dome berlayar di lepas pantai kota Eilat, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, Israel 17 April 2024. REUTERS/Ammar Awad
Ditolak Spanyol, Kapal Perang Israel Berlabuh di Maroko

Pihak berwenang Maroko mengizinkan kapal perang Israel berlabuh di pelabuhan Tangier., setelah sebelumnya ditolak berlabuh di Spanyol


Menilik Penelitian Kolaborasi Indonesia-Prancis berkat Program PHC Nusantara

2 hari lalu

Penguatan kolaborasi riset dan inovasi menjadi salah satu fokus Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dalam rangka transformasi dan akselerasi perguruan tinggi vokasi di Indonesia.
Menilik Penelitian Kolaborasi Indonesia-Prancis berkat Program PHC Nusantara

Dosen Politeknik Balikpapan Hadi Hermansyah memanfaatkan PHC Nusantara untuk melakukan penelitian bersama lembaga sains LEGOS di Prancis.


Foto Viral Tentara Israel Injak Bendera Saudi Memicu Kecaman

3 hari lalu

Sekelompok tentara Israel berdiri di atas bendera Arab Saudi menjadi viral di media sosial (@Tamerqdh/X)
Foto Viral Tentara Israel Injak Bendera Saudi Memicu Kecaman

Beredar foto yang memperlihatkan sekelompok tentara Israel mengibarkan bendera Israel sambil berdiri di atas bendera Arab Saudi


Begini Cara Menghapus Foto Tidak Penting yang Menumpuk di Google Photos

3 hari lalu

Google Photos. Stgist.com
Begini Cara Menghapus Foto Tidak Penting yang Menumpuk di Google Photos

Beberapa foto tidak penting kerap menumpuk di Google Photos lantaran tersimpan otomatis dari ponsel pengguna. Begini cara menghapusnya.


Bamsoet Dukung Sekolah Virtual Kebangsaan

4 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo berfoto bersama Pengurus Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Jakarta, Kamis 27 Juni 2024.
Bamsoet Dukung Sekolah Virtual Kebangsaan

Sekolah Virtual Kebangsaan dilaksanakan untuk mensosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan kepada anak bangsa.


4 Fakta Tajikistan Atur Busana Rakyatnya, Ada Larangan Jilbab, Busana Barat dan Sendal Jepit

4 hari lalu

Seorang wanita berada di depan benteng Hisor yang berada di komplek kota tua Hisor (Hissar), Tajikistan, Selasa, 10 September 2019. Penjelajah dunia Marcopolo serta penakluk dunia Alexander Agung dan Jenghis Khan pernah singgah di kota ini. ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo
4 Fakta Tajikistan Atur Busana Rakyatnya, Ada Larangan Jilbab, Busana Barat dan Sendal Jepit

Larangan jilbab dilaporkan muncul di Tajikistan, rakyat juga dilarang gunakan pakaian barat dan sendal jepit