TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Keamanan PBB akan bertemu untuk mempertimbangkan permintaan Palestina menjadi negara anggota PBB pada Senin 8 Oktober 2024.
Dewan akan mengadakan konsultasi tertutup di pagi hari sebelum pertemuan publik untuk membahas permohonan resmi Palestina untuk keanggotaan penuh PBB, yang dimulai pada tengah hari waktu New York.
Otoritas Palestina telah menyandang status pengamat non-anggota di PBB sejak 2012, yang statusnya sama dengan Tahta Suci Vatikan.
Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 negara menyetujui pengakuan de facto negara berdaulat Palestina pada November 2012 dengan meningkatkan status pengamat di badan dunia tersebut menjadi “negara non-anggota” dari “entitas”. Terdapat 138 suara mendukung, sembilan menentang, dan 41 abstain.
Para pendukungnya mengatakan saat ini sekitar 140 dari 193 anggota PBB telah mengakui Palestina sebagai sebuah negara.
Namun, permohonan tersebut masih bisa diveto oleh anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat Matthew Miller pekan lalu mengatakan pertanyaan tentang negara Palestina harus ditentukan melalui “negosiasi langsung” dan “bukan di PBB”.
Pada 2011, sebuah komite Dewan Keamanan PBB menilai permohonan Palestina selama beberapa minggu untuk melihat apakah permohonan tersebut memenuhi persyaratan keanggotaan PBB.
Namun, komite tersebut tidak dapat mencapai posisi bulat dan Dewan Keamanan PBB tidak pernah secara resmi melakukan pemungutan suara mengenai resolusi keanggotaan Palestina.
Para diplomat mengatakan Palestina kekurangan minimal sembilan suara yang diperlukan untuk mengadopsi sebuah resolusi. Sekalipun mendapat cukup dukungan, Amerika Serikat sebagai sekutu terdekat Israel, menyatakan akan memveto tindakan tersebut.
Pilihan Editor: Dewan Keamanan PBB Didesak Paksa Israel Patuhi Gencatan Senjata
AL JAZEERA | REUTERS