TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Liga Arab mendesak Dewan Keamanan PBB agar mengambil keputusan sebagaimana diatur dalam resolusi mengikat Bab VII Piagam PBB, guna memastikan kepatuhan Israel terhadap resolusi gencatan senjata dan akses masuk bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.
Dewan beranggotakan 15 negara itu mengadopsi Resolusi 2728 yang menyerukan gencatan senjata di Gaza selama bulan Ramadan, dengan 14 negara mendukung dan Amerika Serikat abstain dari pemungutan suara. Meski telah diadopsi, resolusi tersebut belum dilaksanakan oleh Israel maupun Hamas hingga menjelang akhir Ramadan.
Pertemuan tersebut digelar di tingkat perwakilan tetap atas permintaan Palestina untuk membahas upaya Dewan Liga Arab dan internasional yang bertujuan menghentikan agresi Israel, mengingat negara Zionis itu tidak mematuhi resolusi Dewan Keamanan dan putusan Mahkamah Internasional (ICJ).
Dewan menyerukan supaya Israel menghentikan agresinya terhadap rakyat Palestina dan memberikan perlindungan bagi mereka sesuai dengan mekanisme kewenangan yang diatur dalam Bab VII Piagam PBB.
Dewan juga menyerukan kepastian bahwa Israel patuh terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan, hukum internasional, hukum humaniter internasional serta tindakan sementara yang diputuskan ICJ dalam kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel.
Pihaknya menekankan bahwa genosida yang masih dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza, seperti pembunuhan, kelaparan dan pengungsian paksa meski ada resolusi DK PBB dan putusan ICJ, memerlukan pengaktifan Bab VII Piagam PBB.
Dikatakan bahwa kejahatan yang dilakukan Israel merupakan tindakan agresi yang merupakan ancaman nyata, serius, serta semakin meningkatkan ancaman eskalasi bagi kondisi perdamaian dan keamanan internasional.
Bab VII Piagam PBB menguraikan kewenangan Dewan Keamanan PBB untuk memelihara perdamaian . Hal ini memungkinkan Dewan untuk "menentukan adanya ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau tindakan agresi" dan untuk mengambil tindakan militer dan non-militer untuk "memulihkan perdamaian dan keamanan internasional".
Bab VII juga memberikan tanggung jawab kepada Komite Staf Militer untuk koordinasi strategis kekuatan yang ditempatkan di bawah kendali Dewan Keamanan PBB. Badan ini terdiri atas kepala staf dari lima anggota tetap Dewan.
Jika tidak, bab tersebut digunakan ketika DK PBB memberi wewenang kepada negara anggota atau koalisi untuk bertindak secara nasional atau melalui organisasi regional untuk mengatasi ancaman ini – jika perlu dengan semua tindakan yang diperlukan, termasuk penggunaan kekuatan langsung.
Ungkapan 'semua tindakan yang diperlukan' harus dipahami secara harfiah. Setiap tindakan militer yang dilakukan melalui kekuatan darat, udara, dan laut secara khusus diperbolehkan (Piagam PBB Pasal 42). Tindakan tersebut dapat berupa pengerahan pasukan, pemberlakuan zona larangan terbang, bahkan penggunaan pemboman udara.
Korban tewas akibat serangan Israel di Gaza pada Kamis 4 April 2024 melampaui 33.000. Sedikitnya 62 orang tewas dalam satu hari terakhir
Setidaknya 33.037 warga Palestina telah tewas dan 75.668 orang terluka dalam serangan Israel di Gaza sejak 7 Oktober, kata Kementerian Kesehatan.
Pilihan Editor: Prancis Ajukan Resolusi Dewan Keamanan PBB untuk Pantau Gencatan Senjata di Gaza
ANTARA