TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (DPR AS) mengesahkan rancangan undang-undang yang dapat melarang aplikasi TikTok di seluruh negeri. Aturan tersebut akan memberi waktu enam bulan kepada ByteDance, pemilik TikTok di Cina, untuk mendivestasi aset aplikasi tersebut di AS atau terancam dilarang.
RUU tersebut disahkan dengan hasil suara 352 lawan 65 dalam pemungutan suara bipartisan yang berlangsung pada Rabu, 13 Maret 2024. Namun beleid itu menghadapi ketidakpastian di Senat karena beberapa pihak memilih pendekatan berbeda dalam mengatur aplikasi video pendek tersebut.
Pemimpin Mayoritas Senat Chuck Schumer mengatakan Senat masih akan meninjau RUU tersebut.
Sementara, Pemimpin Mayoritas DPR dari Partai Republik Steve Scalise melihat ini sebagai masalah keamanan nasional yang kritis. “Senat harus mengambil tindakan ini dan mengesahkannya,” kata dia di platform media sosial X.
Nasib TikTok, yang digunakan oleh sekitar 170 juta orang Amerika, telah menjadi isu besar di Washington. Anggota parlemen mengatakan kantor mereka telah menerima banyak panggilan dari remaja pengguna TikTok yang menentang RUU tersebut.
Sekretaris pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre mengatakan pada konferensi pers hari Rabu bahwa “kami ingin melihat Senat mengambil tindakan cepat.”
Direktur Utama (CEO) TikTok Shou Zi Chew turut berkomentar soal RUU tersebut. Dalam sebuah video yang diunggah pada Rabu, dia berkata jika RUU itu disahkan menjadi undang-undang, maka akan menyebabkan larangan terhadap TikTok di Amerika Serikat dan “merampas miliaran dolar dari kantong para pembuat konten dan usaha kecil”.
“Hal ini akan menempatkan risiko pada 300.000 pekerjaan di Amerika,” ujarnya.