Gugatan-gugatan sejak Putusan ICJ
Sejak putusan ICJ, kasus-kasus pengadilan serupa telah diluncurkan di tempat lain.
Satu gugatan di AS, terhadap Presiden AS Joe Biden, tidak berhasil. Satu lagi di Belanda berhasil dan menghentikan ekspor suku cadang jet tempur F-35 ke Israel. Kedua kasus tersebut sedang diajukan banding.
Jadi, apakah kasus Jerman bisa berhasil? Pakar hukum setempat mengatakan kecil kemungkinannya.
"Saya kira jalur hukum ini tidak akan berhasil," kata Stefan Talmon, seorang profesor hukum internasional di Universitas Bonn. "Hukum seputar topik ini terlalu rumit."
Keputusan ICJ hanya bersifat sementara, oleh karena itu ambang batas bukti tidak terlalu tinggi, jelas Talmon.
"Jadi, menetapkan bahwa [politisi Jerman] bertanggung jawab untuk membantu dan bersekongkol dalam tindakan genosida di wilayah Palestina menurut saya sangat sulit," katanya kepada Al Jazeera.
Bukan Kasus Pertama
Di masa lalu, di Jerman pernah ada kasus-kasus yang berhasil diadili, namun kasus-kasus tersebut melibatkan orang-orang yang secara langsung membantu pelaku kejahatan, kata Talmon.
Kai Ambos, seorang profesor hukum pidana internasional di Universitas Gottingen, setuju.
"Kami membutuhkan kejahatan utama untuk [memastikan] tanggung jawab sekunder," tulisnya dalam sebuah wawancara melalui email. Meskipun tidak dapat sepenuhnya dikesampingkan, "kecil kemungkinan [jaksa penuntut federal] akan memulai penyelidikan formal," katanya.
Bukan hal yang aneh jika politisi Jerman didakwa dengan cara ini.
Selama masa jabatannya, mantan Kanselir Angela Merkel menghadapi 407 dakwaan yang diajukan kepadanya, termasuk tuduhan membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan.
Antara 2021 dan 2023, 55 dakwaan diajukan terhadap Scholz. Sejauh ini, jaksa federal menolak untuk menyelidikinya.