TEMPO.CO, Jakarta - Mesir pada Minggu, 12 Mei 2024, menyatakan akan mengikuti jejak Afrika Selatan melayangkan gugatan melawan Tel Aviv ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan genosida yang dilancarkan militer Israel di Jalur Gaza. Kementerian Luar Negeri Mesir mengatakan langkah tersebut dilakukan berkaca pada tingkat keparahan serangan Israel terhadap warga sipil Palestina di Gaza dan penargetan sistematis terhadap warga sipil serta penghancuran infrastruktur di jalur tersebut.
"Tindakan itu merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, hukum kemanusiaan, dan Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 mengenai perlindungan warga sipil selama masa perang," demikian keterangan Kementerian Luar Negeri Mesir tersebut.
Mesir meminta Israel, yang menduduki wilayah Palestina, agar mematuhi kewajibannya dan menjalankan tindakan sementara yang diminta oleh ICJ, yakni memastikan penyediaan bantuan kemanusiaan di Gaza. Mereka juga menuntut Dewan Keamanan PBB dan para pemangku kepentingan agar segera melakukan intervensi guna mencapai gencatan senjata di Gaza, menghentikan operasi militer di Rafah, dan memberikan perlindungan bagi warga sipil Palestina.
Lebih dari 35 ribu warga Palestina tewas dan lebih dari 76.600 lainnya terluka dalam gempuran mematikan Israel di Jalur Gaza sejak Hamas melakukan serangan 7 Oktober 2023. Pekan lalu, kelompok Hamas menerima usulan yang diajukan Mesir dan Qatar untuk melakukan gencatan senjata di Gaza. Namun, Israel mengatakan tawaran gencatan senjata yang diterima Hamas tidak memenuhi tuntutannya yang utama.
Dengan begitu, Israel memutuskan melanjutkan operasi di Rafah, yang saat ini ditinggali dari 1,5 juta pengungsi, untuk menerapkan "tekanan militer terhadap Hamas untuk mencapai kemajuan dalam pembebasan para sandera dan tujuan perang lainnya." Lebih dari tujuh bulan setelah perang Israel, sebagian besar wilayah Gaza hancur akibat blokade yang melumpuhkan makanan, air bersih, dan obat-obatan.
Putusan sementara ICJ, yang bermarkas di Den Haag, pada Januari 2023 mengatakan "masuk akal" bahwa Tel Aviv melakukan genosida di Gaza. ICJ memerintahkan Tel Aviv menghentikan tindakan tersebut dan mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan bisa sampai kepada warga sipil di Gaza. Sebelumnya Afrika Selatan pada Jumat, 10 Mei 2024, meminta ICJ untuk memerintahkan Israel menarik diri dari Rafah sebagai bagian dari tindakan darurat tambahan sehubungan dengan perang tersebut.
Sumber: Anadolu
Pilihan editor: Kemenag: 23 Kloter Jemaah Haji Akan Diterbangkan ke Madinah Hari Ini
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini