TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (ICJ) sedang menyidangkan kasus yang menentang pendudukan Israel di wilayah Palestina. Sejak 19 hingga 26 Februari 2024, 52 negara dijadwalkan menyampaikan pernyataan lisan dalam proses advisory opinion atau nasihat hukum tentang pendudukan Israel di Palestina. Indonesia yang diwakili Menlu Negeri Retno Marsudi, mendapat giliran Jumat, 23 Februari 2024.
Apa yang Dimaksud dengan 'Pendudukan'?
Pasal 42 Peraturan Den Haag 1907, yang berkaitan dengan perilaku dalam peperangan, menyatakan bahwa "wilayah dianggap diduduki jika wilayah tersebut benar-benar berada di bawah kekuasaan tentara musuh". Peraturan tersebut menyatakan bahwa pendudukan hanya diizinkan untuk sementara, kontrol sementara dan hanya dimaksudkan untuk berlangsung selama konflik bersenjata berlangsung.
Hukum internasional, termasuk Peraturan Den Haag dan Konvensi Jenewa, yang berkaitan dengan perilaku selama konflik bersenjata dan melindungi warga sipil yang tidak ikut serta dalam permusuhan, menetapkan ketentuan-ketentuan yang melindungi hak-hak mereka yang hidup di bawah pendudukan.
Apakah Israel Melanggar Hukum Internasional?
Di bawah hukum internasional, kekuatan pendudukan seharusnya memperkenalkan sesedikit mungkin perubahan dan tidak mengubah status quo wilayah tersebut dari sebelum diduduki. Penjajah juga seharusnya mematuhi peraturan termasuk perlindungan terhadap properti masyarakat yang diduduki dan mengizinkan aliran bantuan kemanusiaan.
Di bawah hukum internasional, negara pendudukan tidak boleh memindahkan penduduknya sendiri ke wilayah yang didudukinya.
Israel telah dikritik dalam banyak kesempatan karena gagal mematuhi prinsip-prinsip ini selama pendudukannya di wilayah Palestina. Selama beberapa dekade, misalnya, semakin banyak pemukiman ilegal yang dibangun dan kini ada sekitar 750.000 pemukim Israel yang tinggal di tanah Palestina.
Orang-orang Palestina yang ditangkap dan didakwa melakukan kejahatan di Tepi Barat diadili di pengadilan militer, bukan pengadilan sipil. Ada juga ribuan tahanan Palestina yang ditahan tanpa dakwaan.
Bagaimana Pendudukan Tepi Barat Terjadi?
Israel menduduki Tepi Barat dan Yerusalem Timur setelah Perang Enam Hari pada 1967. Wilayah-wilayah ini sebelumnya berada di bawah kendali Yordania.
Israel meresmikan pencaplokan Yerusalem Timur ketika mengesahkan Undang-Undang Yerusalem pada 1980, yang menyatakan bahwa Yerusalem Timur dan Barat adalah ibu kota Israel.