Siapakah Para Pemukim Itu?
Para pemukim ilegal Israel juga telah mengusir warga Palestina, dengan mengambil alih tanah dan lahan pertanian di Tepi Barat serta menghancurkan properti warga Palestina, selama beberapa dekade.
Meskipun pemerintah Israel secara resmi menghentikan pembangunan permukiman baru di Tepi Barat setelah menandatangani Kesepakatan Oslo pada 1993, namun permukiman tersebut terus meluas. Pada 2021, pemerintah mulai membangun permukiman lagi.
Sekarang, pemerintah Israel secara aktif memungkinkan pemukiman dengan memberikan insentif keuangan kepada para pemukim untuk pindah ke wilayah Palestina, termasuk biaya hidup yang lebih rendah. Pemerintah sendiri telah membangun dan mendanai rumah-rumah untuk permukiman di Tepi Barat.
Jumlah pemukim Israel yang tinggal di wilayah Palestina telah meningkat secara dramatis selama beberapa tahun terakhir. Pada 11 Februari tahun ini, jumlah pemukim di Tepi Barat, tidak termasuk Yerusalem Timur, mencapai 517.407 orang, meningkat dari 502.991 orang setahun sebelumnya.
Permukiman Israel dianggap ilegal menurut hukum internasional karena melanggar Konvensi Jenewa Keempat, yang melarang negara pendudukan untuk memindahkan penduduknya ke wilayah yang didudukinya. Pemukiman juga ada di Yerusalem Timur, di mana sekitar 350.000 warga Palestina tinggal.
Di Mana Tembok Pemisahnya?
Pada 2002, Israel membangun tembok pemisah sepanjang 708 km (juga dikenal dalam bahasa Arab sebagai "tembok apartheid") di sepanjang Tepi Barat.
Hanya sekitar 15 persen dari tembok tersebut yang mengikuti Garis Hijau 1967, garis demarkasi antara Israel dan Tepi Barat sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Gencatan Senjata 1949 antara Israel dan negara-negara tetangganya – Mesir, Yordania, Libanon, dan Suriah – setelah Perang Arab-Israel 1948. Sisanya (85 persen dari tembok tersebut) merambah wilayah Palestina.
Pada 2004, ICJ membuat keputusan yang tidak mengikat bahwa pembangunan tembok ini melanggar hukum internasional. ICJ menyerukan pembongkaran tembok tersebut dan memerintahkan Israel untuk membayar ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan oleh pembangunannya. Namun, dua dekade setelah keputusan tersebut, tembok tersebut masih berdiri, membelah komunitas Palestina dan memutus akses warga dari tanah, infrastruktur dan layanan penting mereka.
AL JAZEERA
Pilihan Editor: Cerita Aksi Petani dan Peternak Yunani Bawa Traktor ke Gedung Parlemen di Athena